Aktivis HMI Kecam Mahasiswa UTM Aniaya Kekasih

Avatar

- Wartawan

Sabtu, 28 September 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahat  foto bersama pengurus dan anggota.

Ketua HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahat foto bersama pengurus dan anggota.

BANGKALAN || KLIKMADURA – Dugaan penganiayaan yang dilakukan mahasiwa UTM terhadap kekasihnya menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya, muncul dari organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus tersebut.

Ketua HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahat mengatakan, pada hari Sabtu 22 September 2024, beredar rekaman video penganiayaan oleh pemuda asal Gresik terhadap kekasihnya. Keduanya merupakan mahasiswa Teknik Industri Fakultas Teknik Universitaas Trunojoyo Madura.

Dalam video tersebut, nampak jelas bentuk kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Mulai dari memukul, menendang, dan memiting leher, serta dengan bengisnya sampai menginjak tubuh korban.

Berdasarkan pengakuan korban, sejak April 2024 kekerasan dan penganiayaan yang dalakukan oleh pelaku sudah terjadi empat kali. Pemicunya sepele. Yakni, diduga karena tidak intensif atau jarang berkomunikasi antar keduanya.

“Pelaku ternyata pribadi yang gampang tersulut emosi dan tempramen, sehingga pelaku mudah terpancing emosi dan melakukan tindak kekerasan,” katanya.

BACA JUGA :  PDI Perjuangan Yakin Rekomendasi untuk Mahfud Nyalon Bupati Bangkalan Segera Turun

Berdasarkan pernyataan dari Tim Satgas PPKS UTM, didapatkan banyak luka lebam pada kedua tangan korban, serta adanya bekas cakaran tangan di bagian belakang leher korban.

Apabila dilihat dari perspektif hukum, tindakan yang dilakukan oleh pelaku, merupakan tindakan penganiayaan. Ditinjau dari yurisprudensi, penganiayaan merupakan tindakan yang sengaja dan menyebabkan perasaan tidak enak atau penderitaan, menyebabkan rasa sakit, serta menyebabkan luka.

“Yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, dan menyebabkan luka, menurut R. Soesilo salah satunya ialah rasa sakit dalam hal menyubit, mendupak, memukul, menempeleng dan sebagainya,” terangnya.

Maka, berdasarkan penyataan tersebut, sudah jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan penganiayaan yang dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku, Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Trunojoyo Madura, mengutuk dan mengecam keras tindakan tersebut.

BACA JUGA :  Pemkab Sampang Terus Dorong Peningkatan Kesejahteraan Petani

Menurut Malik Fahat, tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap segala bentuk kekerasan dan penganiayaan, terutama yang terjadi di lingkungan akademis.

Mahasiswa sebagai insan akademis, sangatlah tidak layak melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan seperti itu. Sebab, tindakan kekerasan itu sangatlah tidak etis dan memberikan citra buruk terhadap eksistensi mahasiswa sendiri.

“Mahasiswa pada dasarnya memiliki ciri khas RAKUSO (Rasional, Analitis, Kritis, Universal, Sistematis, dan Objektif), tindakan kekerasan itu sangat melenceng jauh dari konsep RAKUSO itu sendiri,” terangnya.

Kejadian dugaan penganiayaan itu menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama bagi kalangan muda, untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan asmara.

“Kekerasan tidak pernah menjadi solusi, dan komunikasi yang baik menjadi kunci dalam menjaga hubungan yang sehat,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, PLN UP3 Madura Serahkan Bantuan TJSL Rp 500 Juta untuk Tiga Desa di Bangkalan
BEM UTM Desak Tim Cyber Polres Bangkalan Take Down Foto dan Video Mahasiswi Dibakar Kekasih yang Tersebar di Medsos
Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi UTM Dikeluarkan dengan Tidak Hormat dari Kampus
Kawal Penuh Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi, UTM Terjunkan Tim Bantuan Hukum dan Tim Satgas
Presma UTM Desak Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati
Ini Tampang M, Pria yang Tega Membunuh dan Membakar Kekasihnya Lantaran Hamil
Tragis! Mahasiswi UTM Dibunuh dan Dibakar Kekasih Lantaran Hamil
UTM Dorong Pengembangan SDM Guru dan Siswa SMKN 3 Bangkalan Melalui Pelatihan Smart Automatic System Berbasis Ardunio

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:43 WIB

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, PLN UP3 Madura Serahkan Bantuan TJSL Rp 500 Juta untuk Tiga Desa di Bangkalan

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:48 WIB

BEM UTM Desak Tim Cyber Polres Bangkalan Take Down Foto dan Video Mahasiswi Dibakar Kekasih yang Tersebar di Medsos

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:35 WIB

Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi UTM Dikeluarkan dengan Tidak Hormat dari Kampus

Senin, 2 Desember 2024 - 17:02 WIB

Kawal Penuh Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi, UTM Terjunkan Tim Bantuan Hukum dan Tim Satgas

Senin, 2 Desember 2024 - 16:08 WIB

Presma UTM Desak Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati

Berita Terbaru