Ini Tampang M, Pria yang Tega Membunuh dan Membakar Kekasihnya Lantaran Hamil

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN || KLIKMADURA – Polres Bangkalan dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial EJ (20).

Pelaku pembunuhan sadis itu adalah Moh. Maulidi Al Izhaq alias M (21) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan yang tak lain adalah kekasih korban.

Diketahui, M merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bangkalan. Aksi penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa mahasiswi asal Kabupaten Tulunganggung itu lantaran perempuan tersebut hamil.

Sementara, M enggan bertanggung jawab sehingga dia memaksa menggugurkan kandungan itu melalui dukun pijat. Ironisnya, belum tiba di rumah si dukun pijat itu, dua sejoli tersebut terlibat cekcok mulut hingga berujung pembunuhan dan pembakaran.

Baca juga :  Aktivis HMI Kecam Mahasiswa UTM Aniaya Kekasih

Polres Bangkalan berhasil menangkap M dan menampilkan ke muka publik saat press rilis, Senin (2/12/2024). Saat ditunjukkan kepada awak media, M tertunduk lemas.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis calok. Diketahui, pelaku berinisial M itu ternyata sudah terbiasa membawa sajam dengan alasan untuk berjaga-jaga.

Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku dan korban sempat cekcok. Kemudian, pelaku kalap dan membacok korban tepat di arah leher dan kepala. Korban akhirnya terjatuh dan menghembuskan nafas terakhir.

Mengetahui korban meninggan dunia, M menyeret tubuh korban ke tempat pemotongan kayu yang pada saat itu kondisinya sepi. Kemudian, M pergi membeli bensin kemudian membakar tubuh korban yang tergelak berceceran darah.

Baca juga :  UIN Madura Resmi Diluncurkan, Menag RI Dorong Jadi Lumbung Intelektual dan Rumah Besar Kebudayaan

Setelah membakar sang kekasih, M pulang ke kediamannya di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pria berusia 21 tahun itu tidak bercerita apapun kepada keluarganya perihal aksi nekadnya membunuh sang kekasih. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya, Senin (2/12/2024)

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Febri kepada awak media. (pen)

Berita Terkait

Imigrasi Pamekasan Gencarkan Edukasi Keimigrasian di Bangkalan, Warga Antusias Cari Informasi Paspor dan TPPO
UKM PSHT UTM Gelar Pelatihan Bela Diri dan Bantuan Hidup Dasar, Bekali Mahasiswa Hadapi Situasi Darurat
Madura Akhirnya Punya Fakultas Kedokteran, UTM Kantongi Izin Resmi dari Pemerintah
AI Disebut Tak Akan Gantikan Desainer Grafis, Dosen UTM: Manusia Tetap Penentu Ide dan Emosi
Dari Era Kapur Tulis ke Era AI, FKIP UTM Tantang Calon Guru Tak Gagap Digital
Judi Online dan Narkoba Mulai Masuk Desa, PSBH FKIS UTM Turun Gunung
Dinas Perpustakaan Bangkalan Hadirkan Penulis Muda, Semangati Pelajar MTsN Bangkalan Gemar Literasi
PMR MTsN Bangkalan Borong Prestasi di Ajang WJP XXXI Jatim 2026

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:48 WIB

Imigrasi Pamekasan Gencarkan Edukasi Keimigrasian di Bangkalan, Warga Antusias Cari Informasi Paspor dan TPPO

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:02 WIB

UKM PSHT UTM Gelar Pelatihan Bela Diri dan Bantuan Hidup Dasar, Bekali Mahasiswa Hadapi Situasi Darurat

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:47 WIB

Madura Akhirnya Punya Fakultas Kedokteran, UTM Kantongi Izin Resmi dari Pemerintah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:54 WIB

AI Disebut Tak Akan Gantikan Desainer Grafis, Dosen UTM: Manusia Tetap Penentu Ide dan Emosi

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:49 WIB

Dari Era Kapur Tulis ke Era AI, FKIP UTM Tantang Calon Guru Tak Gagap Digital

Berita Terbaru