Ini Tampang M, Pria yang Tega Membunuh dan Membakar Kekasihnya Lantaran Hamil

Avatar

- Wartawan

Senin, 2 Desember 2024 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya berbincang dengan Moh. Maulidi Al Izhaq, tersangka pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM saat press rilis.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya berbincang dengan Moh. Maulidi Al Izhaq, tersangka pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM saat press rilis.

BANGKALAN || KLIKMADURA – Polres Bangkalan dengan cepat mengungkap dan menangkap pelaku dugaan pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial EJ (20).

Pelaku pembunuhan sadis itu adalah Moh. Maulidi Al Izhaq alias M (21) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan yang tak lain adalah kekasih korban.

Diketahui, M merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Bangkalan. Aksi penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa mahasiswi asal Kabupaten Tulunganggung itu lantaran perempuan tersebut hamil.

Sementara, M enggan bertanggung jawab sehingga dia memaksa menggugurkan kandungan itu melalui dukun pijat. Ironisnya, belum tiba di rumah si dukun pijat itu, dua sejoli tersebut terlibat cekcok mulut hingga berujung pembunuhan dan pembakaran.

BACA JUGA :  Pertengahan Tahun 2024, KPP Pratama Pamekasan Target Selesaikan Dua Program Ini

Polres Bangkalan berhasil menangkap M dan menampilkan ke muka publik saat press rilis, Senin (2/12/2024). Saat ditunjukkan kepada awak media, M tertunduk lemas.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis calok. Diketahui, pelaku berinisial M itu ternyata sudah terbiasa membawa sajam dengan alasan untuk berjaga-jaga.

Sebelum melakukan penganiayaan, pelaku dan korban sempat cekcok. Kemudian, pelaku kalap dan membacok korban tepat di arah leher dan kepala. Korban akhirnya terjatuh dan menghembuskan nafas terakhir.

Mengetahui korban meninggan dunia, M menyeret tubuh korban ke tempat pemotongan kayu yang pada saat itu kondisinya sepi. Kemudian, M pergi membeli bensin kemudian membakar tubuh korban yang tergelak berceceran darah.

BACA JUGA :  Dinsos Pamekasan Coret 12.153 Calon Penerima BLT DBHCHT 2023 

Setelah membakar sang kekasih, M pulang ke kediamannya di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pria berusia 21 tahun itu tidak bercerita apapun kepada keluarganya perihal aksi nekadnya membunuh sang kekasih. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya, Senin (2/12/2024)

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Febri kepada awak media. (pen)

Berita Terkait

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, PLN UP3 Madura Serahkan Bantuan TJSL Rp 500 Juta untuk Tiga Desa di Bangkalan
BEM UTM Desak Tim Cyber Polres Bangkalan Take Down Foto dan Video Mahasiswi Dibakar Kekasih yang Tersebar di Medsos
Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi UTM Dikeluarkan dengan Tidak Hormat dari Kampus
Kawal Penuh Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi, UTM Terjunkan Tim Bantuan Hukum dan Tim Satgas
Presma UTM Desak Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati
Tragis! Mahasiswi UTM Dibunuh dan Dibakar Kekasih Lantaran Hamil
UTM Dorong Pengembangan SDM Guru dan Siswa SMKN 3 Bangkalan Melalui Pelatihan Smart Automatic System Berbasis Ardunio
Satu Dekade Pertamina Bina Desa Labuhan Bangkalan, Alam Lestari Warga Tak Lagi Jadi TKI

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:43 WIB

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, PLN UP3 Madura Serahkan Bantuan TJSL Rp 500 Juta untuk Tiga Desa di Bangkalan

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:48 WIB

BEM UTM Desak Tim Cyber Polres Bangkalan Take Down Foto dan Video Mahasiswi Dibakar Kekasih yang Tersebar di Medsos

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:35 WIB

Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi UTM Dikeluarkan dengan Tidak Hormat dari Kampus

Senin, 2 Desember 2024 - 17:02 WIB

Kawal Penuh Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi, UTM Terjunkan Tim Bantuan Hukum dan Tim Satgas

Senin, 2 Desember 2024 - 16:08 WIB

Presma UTM Desak Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati

Berita Terbaru