BANGKALAN || KLIKMADURA – Kasus pembunuhan dan pembakaran yang menimpa mahasiswi Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membuat pihak kampus berang.
Kasus tersebut akan dikawal secara serius sampai tuntas. Bahkan, UTM menurunkan tim bantuan hukum dan tim satuan tugas (satgas) untuk mengawal tragegi keji itu.
Rektor UTM Prof. Safi’ mengatakan, UTM menfasilitasi keluarga korban pengacara gratis. Pengacara tersebut yang akan mengawal penuh proses hukum berkaitan kasus pembunuhan dan pembakaran mahasiswi tersebut.
Lembaga bantuan hukum dan tim satgas UTM sudah mulai mendampingi pihak keluarga korban yang dipanggil oleh Polres Kabupaten Bangkalan.
“Saya meminta bantuan hukum dan satgas UTM mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap Polres Bangkalan,” katanya kepada awak media.
Prof. Safi’ menyampaikan belasungkawa mendalam atas insiden memilukan tersebut. Pihak kampus turut perihatin atas kejadian yang menimpa mahasiswi Fakultas Pertanian tersebut.
Dengan demikian, Prof. Safi’ meminta Polres Bangkalan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku. Bahkan, jika memungkinkan, tersangka tidak hanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Tetapi, juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dengan diterapkan pasal pembunuhan berencana itu, diyakini akan memberikan efek jera bagi pelaku.
“Kami percayakan kepada aparat kepolisian. Jika ada unsur perencanaan, polisi juga bisa menerapkan pasal 340. Namun, sepenuhnya kewenangan ada di tangan Polres Bangkalan,” katanya.
Untuk diketahui, mahasiswi Fakultas Pertanian, UTM berinisial EJ (20) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/12/2024).
Hasil penyelidikan polisi, mahasiswi semester V itu diduga dibunuh oleh kekasihnya atas nama Moh. Maulidi Al Izhaq (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangkalan. (pen)