Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi UTM Dikeluarkan dengan Tidak Hormat dari Kampus

Avatar

- Wartawan

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya berbincang dengan Moh. Maulidi Al Izhaq, tersangka pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM saat press rilis.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya berbincang dengan Moh. Maulidi Al Izhaq, tersangka pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM saat press rilis.

BANGKALAN || KLIKMADURA – Moh. Maulidi Al Izhaq (21) tersangka pembunuhan dan pembakaran mahasiswi berinisial EJ (20) harus menanggung akibat perbuatannya. Selain harus berurusan dengan kepolisian, dia juga harus angkat kaki dari kampus tempat menimba ilmu.

Maulidi tercatat sebagai mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Ibrohimy, Galis, Bangkalan. Sementara EJ, merupakan mahasiswi Prodi Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Atas kejadian pembunuhan dan pembakaran tersebut, STIT Al-Ibrohimy melakukan langkah tegas berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Maulidi.

Ketua STIT Al-Ibrohimy, Muksin,. M.Pdi melalui keterangan tertulisnya menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas peristiwa yang menimpa mahasiswi asal Tulungagung itu.

BACA JUGA :  Demo Persoalan Sampah, Massa HMI Bakar Ban dan Segel Kantor Bupati Bangkalan

Pihak kampus juga mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan oknum mahasiswa tersebut. Sebab, tindakan kekerasan tidak sesuai dengan norma agama.

“Meskipun perbuatan tersebut dilakukan di luar perkuliahan, civitas akademika tetap mengambil keputusan yaitu memberhentikan dengan tidak hormat Saudara Maulidi sebagai mahasiswa STIT Al-Ibrohimy, Galis, Bangkalan sesuai aturan dan pedoman akademik yang berlaku,” katanya.

Muksin juga mengapresiasi pihak kepolisian dan mendukung langkah-langkah atau proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM itu terungkap saat warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan menemukan jasad terbakar.

BACA JUGA :  Ini Tampang M, Pria yang Tega Membunuh dan Membakar Kekasihnya Lantaran Hamil

Peristiwa tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian. Hasil penyelidikan, diketahui mahasiswi itu atas nama Een Jumianti (20) asal Tulungagung. Sementara pelakunya, Moh. Maulidi Al Izhaq (21) yang merupakan kekasihnya.

Maulidi diduga membunuh dan membakar kekasihnya lantaran tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Bahkan, pria asal Desa Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangkalan. (pen)

Berita Terkait

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, PLN UP3 Madura Serahkan Bantuan TJSL Rp 500 Juta untuk Tiga Desa di Bangkalan
BEM UTM Desak Tim Cyber Polres Bangkalan Take Down Foto dan Video Mahasiswi Dibakar Kekasih yang Tersebar di Medsos
Kawal Penuh Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi, UTM Terjunkan Tim Bantuan Hukum dan Tim Satgas
Presma UTM Desak Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati
Ini Tampang M, Pria yang Tega Membunuh dan Membakar Kekasihnya Lantaran Hamil
Tragis! Mahasiswi UTM Dibunuh dan Dibakar Kekasih Lantaran Hamil
UTM Dorong Pengembangan SDM Guru dan Siswa SMKN 3 Bangkalan Melalui Pelatihan Smart Automatic System Berbasis Ardunio
Satu Dekade Pertamina Bina Desa Labuhan Bangkalan, Alam Lestari Warga Tak Lagi Jadi TKI

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:43 WIB

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, PLN UP3 Madura Serahkan Bantuan TJSL Rp 500 Juta untuk Tiga Desa di Bangkalan

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:48 WIB

BEM UTM Desak Tim Cyber Polres Bangkalan Take Down Foto dan Video Mahasiswi Dibakar Kekasih yang Tersebar di Medsos

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:35 WIB

Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi UTM Dikeluarkan dengan Tidak Hormat dari Kampus

Senin, 2 Desember 2024 - 17:02 WIB

Kawal Penuh Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi, UTM Terjunkan Tim Bantuan Hukum dan Tim Satgas

Senin, 2 Desember 2024 - 16:08 WIB

Presma UTM Desak Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati

Berita Terbaru