BANGKALAN || KLIKMADURA – Moh. Maulidi Al Izhaq (21) tersangka pembunuhan dan pembakaran mahasiswi berinisial EJ (20) harus menanggung akibat perbuatannya. Selain harus berurusan dengan kepolisian, dia juga harus angkat kaki dari kampus tempat menimba ilmu.
Maulidi tercatat sebagai mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al-Ibrohimy, Galis, Bangkalan. Sementara EJ, merupakan mahasiswi Prodi Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Atas kejadian pembunuhan dan pembakaran tersebut, STIT Al-Ibrohimy melakukan langkah tegas berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Maulidi.
Ketua STIT Al-Ibrohimy, Muksin,. M.Pdi melalui keterangan tertulisnya menyampaikan belasungkawa dan turut prihatin atas peristiwa yang menimpa mahasiswi asal Tulungagung itu.
Pihak kampus juga mengutuk keras segala bentuk kekerasan yang dilakukan oknum mahasiswa tersebut. Sebab, tindakan kekerasan tidak sesuai dengan norma agama.
“Meskipun perbuatan tersebut dilakukan di luar perkuliahan, civitas akademika tetap mengambil keputusan yaitu memberhentikan dengan tidak hormat Saudara Maulidi sebagai mahasiswa STIT Al-Ibrohimy, Galis, Bangkalan sesuai aturan dan pedoman akademik yang berlaku,” katanya.
Muksin juga mengapresiasi pihak kepolisian dan mendukung langkah-langkah atau proses hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan dan pembakaran mahasiswi UTM itu terungkap saat warga Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan menemukan jasad terbakar.
Peristiwa tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian. Hasil penyelidikan, diketahui mahasiswi itu atas nama Een Jumianti (20) asal Tulungagung. Sementara pelakunya, Moh. Maulidi Al Izhaq (21) yang merupakan kekasihnya.
Maulidi diduga membunuh dan membakar kekasihnya lantaran tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Bahkan, pria asal Desa Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangkalan. (pen)