Presma UTM Desak Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati

Avatar

- Wartawan

Senin, 2 Desember 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Mahasiswa UTM Moh. Anis Anwari.

Presiden Mahasiswa UTM Moh. Anis Anwari.

BANGKALAN || KLIKMADURA – Peristiwa tragis pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Pelaku perbuatan keji itu diminta dihukum berat.

Presiden Mahasiswa UTM Moh. Anis Anwari mengatakan, pelaku harus dikuhukum berat. Bahkan, jika perlu, harus dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya sangat keji. ”Hukuman mati adalah sanksi paling pantas bagi pelaku,” katanya.

Moh. Anis Anwari mengaku terpukul mendengar kabar perihal peristiwa mengenaskan itu. Dia mengaku ikut berbelasungkawa atas kejadian tersebut.

”Mendengar kabar (pembunuhan dan pembakaran) itu, kami sangat terpukul, dan sangat berduka cita, saudara kami dibunuh dengan cara yang sangat keji,” katanya kepada Klik Madura.

BACA JUGA :  Ngeri! Grand Final Karapan Sapi Piala Presiden Ricuh, Penonton Bawa Sajam

Dengan demikian, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) beserta seluruh komponen mahasiswa UTM akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Bahkan, jika ada pihak-pihak yang tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, mahasiswa akan melakukan aksi perlawanan dengan gelombang gerakan yang sangat besar.

”Kami akan kawal proses hukum ini hingga persidangan di pengadilan. Pelaku harus dihukum berat,” katanya dengan nada tegas.

Untuk diketahui, mahasiswi UTM berinisial EJ (20) ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/12/2024).

Mahasiswi asal Tulungagung itu ternyata dibunuh oleh kekasihnya,  Moh. Maulidi Al Izhaq alias M (21) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.

BACA JUGA :  Pengamat Sebut Kans Rektor UTM Safi' Terpilih Jadi Pj Bupati Bangkalan Sangat Tinggi

Diduga kuat, aksi pembunuhan itu lantaran EJ sedang hamil muda. Sementara, Moh. Maulidi Al Izhaq enggan bertanggung jawab dan memaksa agar kandungan tersebut digugurkan dengan cara dipijat.

Dua sejoli itu sempat hendak pergi ke rumah tukang pijat di Kecamatan Galis, Bangkalan. Namun, di tengah jalan mereka cekcok hingga berujung aksi pembunuhan. EJ dibacok menggunakan calok kemudian jasadnya dibakar.

Pelaku saat sekarang diamankan oleh Polres Bangkalan. Atas perbuatannya, Moh. Maulidi Al Izhaq itu dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pen)

Berita Terkait

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, PLN UP3 Madura Serahkan Bantuan TJSL Rp 500 Juta untuk Tiga Desa di Bangkalan
BEM UTM Desak Tim Cyber Polres Bangkalan Take Down Foto dan Video Mahasiswi Dibakar Kekasih yang Tersebar di Medsos
Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi UTM Dikeluarkan dengan Tidak Hormat dari Kampus
Kawal Penuh Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi, UTM Terjunkan Tim Bantuan Hukum dan Tim Satgas
Ini Tampang M, Pria yang Tega Membunuh dan Membakar Kekasihnya Lantaran Hamil
Tragis! Mahasiswi UTM Dibunuh dan Dibakar Kekasih Lantaran Hamil
UTM Dorong Pengembangan SDM Guru dan Siswa SMKN 3 Bangkalan Melalui Pelatihan Smart Automatic System Berbasis Ardunio
Satu Dekade Pertamina Bina Desa Labuhan Bangkalan, Alam Lestari Warga Tak Lagi Jadi TKI

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:43 WIB

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, PLN UP3 Madura Serahkan Bantuan TJSL Rp 500 Juta untuk Tiga Desa di Bangkalan

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:48 WIB

BEM UTM Desak Tim Cyber Polres Bangkalan Take Down Foto dan Video Mahasiswi Dibakar Kekasih yang Tersebar di Medsos

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:35 WIB

Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi UTM Dikeluarkan dengan Tidak Hormat dari Kampus

Senin, 2 Desember 2024 - 17:02 WIB

Kawal Penuh Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi, UTM Terjunkan Tim Bantuan Hukum dan Tim Satgas

Senin, 2 Desember 2024 - 16:08 WIB

Presma UTM Desak Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati

Berita Terbaru