BANGKALAN || KLIKMADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Mahfud di Perumahan IMC, Bangkalan, Madura, Selasa (9/7/2024).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 – 20222. Kasus tersebut menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Atas penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah itu, Mahfud mengambil langkah kesatria. Yakni, memutuskan mundur dari panggung politik.
Mahfud menyampaikan, berdasarkan renungan yang dilakukan, akhirnya dia mengambil keputusan besar. Yakni, menyatakan mundur dari kontestasi pilkada Bangkalan.
Mengingat, politisi PDI Perjuangan itu selama ini digadang-gadang akan mencalonkan diri sebagai bupati Bangkalan. Bahkan, Mahfud disebut akan menjadi calon tunggal.
“Saya tidak mau permasalahan yang sedang saya hadapi mencoreng nama baik Kabupaten Bangkalan,” katanya kepada awak media, Jumat (12/7/2024).
Bahkan, tidak hanya mundur dari bursa pilkada Bangkalan. Mahfud juga menyatakan mundur sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur terpilih periode 2024 – 2029.
Pemunduran itu sudah disampaikan kepada PDI Perjuangan. Nantinya, partai banteng moncong putih itu akan menyampaikan kepada publik berkaitan dengan keputusan Mahfud itu.
“Lagi-lagi, saya tidak mau mencoreng nama baik institusi DPRD Jawa Timur atas masalah yang sedang saya hadapi ini,” terangnya.
Untuk diketahui, KPK melakukan pengembangan kasus korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan di berbagai tempat. Di antaranya, rumah Mahfud di Bangkalan, dan beberapa tempat di Sampang dan Sumenep.
Usai penggeledahan itu, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka baru. Tiga di antaranya, merupakan penyelenggara negara. (diend)