Aliyadi Mustofa: Sampel Tembakau yang Diambil Pedagang Wajib Dibeli

Avatar

- Wartawan

Selasa, 15 Agustus 2023 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa saat memimpin rapat internal.

Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa saat memimpin rapat internal.

SURABAYA, klikmadura.id Sejumlah gudang lokal di Madura mulai menyerap tembakau milik rakyat. Persoalan klasik yang kerap muncul setiap penjualan tembakau adalah pengambilan sampel yang terlalu banyak dan merugikan petani.

Untuk itu, DPRD Jawa Timur tengah menyusun regulasi untuk melindungi para petani tembakau. Salah satunya, berkaitan dengan pengambilan sampel oleh pedagang.

Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan, persoalan yang dihadapi petani cukup kompleks. Mulai dari saat tanam tembakau hingga saat panen.

Dengan demikian, Pemprov Jatim mengatur regulasi tentang tata niaga tembakau. Regulasi itu merupakan usulan eksekutif yang saat sekarang tengah dikaji oleh dewan.

BACA JUGA :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Ada beberapa penekanan dalam regulasi itu. Salah satunya, terkait pengambilan sampel tembakau oleh pedagang. Banyak laporan bahwa di bawah, sampel yang diambil terlalu banyak.

Bahkan, sampel tersebut tidak dikembalikan kepada petani. Tindakan menguntungkan bagi pedagang tapi merugikan bagi petani. “Kasihan petani kalau sampel yang diambil pedagang sangat banyak dan tidak dikembalikan,” katanya.

Untuk itu, dalam raperda yang mengatur tentang industri tembakau itu, mekanisme pengambilan sampe diatur. Yakni, maksimal 1 kilogram dan harus menjadi bagian yang dibeli.

“Tidak boleh lagi nantinya, ada sampel tembakau yang diambil oleh pedagang. Wajib dikembalikan atau dibeli sesuai harga yang disepakati bersama,” terangnya.

BACA JUGA :  Inisiasi Perda Pemberdayaan Desa Wisata, Aliyadi Mustofa Ingin Masyarakat Jawa Timur Semakin Sejahtera

Aliyadi menyampaikan, draf raperda tersebut dalam tahap kajian. Tujuannya, agar regulasi itu tidak hanya jadi macan kertas. Tetapi, benar-benar menguntungkan bagi petani.

“Mohon doanya agar draf raperda ini segera final dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya para petani tembakau,” tandas politisi PKB itu. (diend)

Berita Terkait

Membanggakan, Mahasiswa UIM Sabet Juara 1 Ajang Pagar Nusa Championship 2024
Tahun 2024, KPR BRI Bunga 3,65 Persen, Catat Daftar Developer di Madura dan Syaratnya!
Seluruh Rangkaian Ibadah Haji Selesai, Jamaah KBIHU Nurul Hikmah Lanjut Laksanakan Umrah dan Ziarah  
KAHMI Eropa Sangat Menyayangkan Kemenkop UKM Larang Warung Madura Buka 24 Jam
Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bondet, Polda Jatim Buru Pelaku
Pasang Foto Cantik, Suara Calon DPD RI Kondang Kusumaning Ayu Salip Eks Ketua KPK
Real Count KPU, Ganjar-Mahfud Keok di Madura Raya
Prabowo – Gibran Menang Telak Versi Sejumlah Lembaga Survei

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 18:40 WIB

Membanggakan, Mahasiswa UIM Sabet Juara 1 Ajang Pagar Nusa Championship 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:55 WIB

Tahun 2024, KPR BRI Bunga 3,65 Persen, Catat Daftar Developer di Madura dan Syaratnya!

Sabtu, 6 Juli 2024 - 15:57 WIB

Seluruh Rangkaian Ibadah Haji Selesai, Jamaah KBIHU Nurul Hikmah Lanjut Laksanakan Umrah dan Ziarah  

Sabtu, 27 April 2024 - 22:40 WIB

KAHMI Eropa Sangat Menyayangkan Kemenkop UKM Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:36 WIB

Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bondet, Polda Jatim Buru Pelaku

Berita Terbaru

Warga melintas di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan

Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Turun Drastis

Sabtu, 5 Okt 2024 - 17:02 WIB