Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Gaji Anggota Bawaslu Kabupaten Lebih Besar dari Gaji Gubernur

Avatar

- Wartawan

Selasa, 22 Agustus 2023 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADURA, klikmadura.id Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Madura resmi dilantik di Jakarta, Sabtu (19/8/2023). Pelantikan tersebut dipimpin langsung Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Posisi anggota Bawaslu se-Madura didominasi wajah baru setelah melewati serangkaian seleksi ketat. Banyak sekali warga yang berminat menjadi anggota pengawas pemilu itu.

Selain jabatan bergengsi, gajinya juga fantastis. Bahkan, setingkat anggota Bawaslu kabupaten, gajinya jauh lebih besar dari gaji gubernur, apalagi bupati.

Sesuai data yang dirangkum Klik Madura, gaji ketua dan anggota Bawaslu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2019. Regulasi itu tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

BACA JUGA :  Panwascam Sapeken Diduga Langgar SOP, Aktivis Kepung Kantor Bawaslu

Pada pasal 3 huruf c disebutkan, ketua Bawaslu kabupaten atau kota mendapat gaji sebesar Rp 11.540.700. Sementara anggota mendapat gaji sebesar Rp 10.415.700.

Selain gaji fantastis, mereka juga mendapat sejumlah fasilitas lain yang diatur dalam pasal 5. Salah satunya, biaya perjalanan dinas untuk ketua dan anggota Bawaslu kabupaten atau kota setara dengan pejabat eselon III.

Sementara gaji gubernur diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

BACA JUGA :  Empat Anggota PPS Pemilu 2024 Hasil PAW di Sumenep Resmi Dilantik

Dalam pasal I huruf i disebutkan, gaji kepala daerah provinsi atau gubernur sebesar Rp 5.400.000. Sementara wakil gubernur menerima gaji sebesar Rp 4.320.000.

Selain gaji, gubernur juga mendapat sejumlah fasilitas yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000. Di antaranya, gubernur berhak mendapat tunjangan, rumah dinas lengkap dengan biaya pemeliharaannya. Kemudian, juga mendapat fasilitas mobil dinas. (diend)

Berita Terkait

Membanggakan, Mahasiswa UIM Sabet Juara 1 Ajang Pagar Nusa Championship 2024
Tahun 2024, KPR BRI Bunga 3,65 Persen, Catat Daftar Developer di Madura dan Syaratnya!
Seluruh Rangkaian Ibadah Haji Selesai, Jamaah KBIHU Nurul Hikmah Lanjut Laksanakan Umrah dan Ziarah  
KAHMI Eropa Sangat Menyayangkan Kemenkop UKM Larang Warung Madura Buka 24 Jam
Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bondet, Polda Jatim Buru Pelaku
Pasang Foto Cantik, Suara Calon DPD RI Kondang Kusumaning Ayu Salip Eks Ketua KPK
Real Count KPU, Ganjar-Mahfud Keok di Madura Raya
Prabowo – Gibran Menang Telak Versi Sejumlah Lembaga Survei

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 18:40 WIB

Membanggakan, Mahasiswa UIM Sabet Juara 1 Ajang Pagar Nusa Championship 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:55 WIB

Tahun 2024, KPR BRI Bunga 3,65 Persen, Catat Daftar Developer di Madura dan Syaratnya!

Sabtu, 6 Juli 2024 - 15:57 WIB

Seluruh Rangkaian Ibadah Haji Selesai, Jamaah KBIHU Nurul Hikmah Lanjut Laksanakan Umrah dan Ziarah  

Sabtu, 27 April 2024 - 22:40 WIB

KAHMI Eropa Sangat Menyayangkan Kemenkop UKM Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:36 WIB

Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bondet, Polda Jatim Buru Pelaku

Berita Terbaru

Warga melintas di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan

Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Turun Drastis

Sabtu, 5 Okt 2024 - 17:02 WIB