Resmi Jabat Pj Bupati Pamekasan, Ini Fasilitas dan Kewenangan Masrukin

Avatar

- Wartawan

Minggu, 24 September 2023 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyerahkan berita acara pengangkatan Pj Bupati Pamekasan Masrukin di Gedung Negera Grahadi Surabaya.

Mantan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyerahkan berita acara pengangkatan Pj Bupati Pamekasan Masrukin di Gedung Negera Grahadi Surabaya.

SURABAYA, KLIKMADURA – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan Masrukin resmi dilantik menjadi penjabat (pj) Bupati Pamekasan hingga akhir 2024 mendatang. Dia akan memimpin roda pemerintahan Bumi Gerbang Salam selama lebih dari satu tahun.

Masrukin memiliki hak mendapatkan fasilitas layaknya kepala daerah. Mantan Sekretaris DPRD Pamekasan itu juga memiliki kewenangan yang cukup besar.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otoda) Sekretariat Daerah Provinsi Jatim Didik Chusnul Yakin mengatakan, pj bupati memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif.

Bahkan, tunjangan yang akan diterima juga sama dengan yang diterima bupati definitif. “Pj bupati atau wali kota juga bisa memimpin proses pembahasan APBD 2025,” katanya.

BACA JUGA :  Dispendikbud Pamekasan Komitmen Kembangkan Museum Mandhilaras dan Museum Pendidikan

Kinerja Pj bupati akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali. Jika dianggap tidak mampu menjalankan tugas, mereja bisa diberhentikan.

“Jabatan sekdakab untuk sementara akan diisi oleh pelaksana harian, agar lebih fokus menjalankan tugas sebagai pj bupati,” terangnya.

Masrukin dilantik sebagai Pj Bupati Pamekasan bersama dengan 12 pj bupati dan wali kota lainnya. Pelantikan itu digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya dengan dipimpin langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (diend)

Berita Terkait

Membanggakan, Mahasiswa UIM Sabet Juara 1 Ajang Pagar Nusa Championship 2024
Tahun 2024, KPR BRI Bunga 3,65 Persen, Catat Daftar Developer di Madura dan Syaratnya!
Seluruh Rangkaian Ibadah Haji Selesai, Jamaah KBIHU Nurul Hikmah Lanjut Laksanakan Umrah dan Ziarah  
KAHMI Eropa Sangat Menyayangkan Kemenkop UKM Larang Warung Madura Buka 24 Jam
Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bondet, Polda Jatim Buru Pelaku
Pasang Foto Cantik, Suara Calon DPD RI Kondang Kusumaning Ayu Salip Eks Ketua KPK
Real Count KPU, Ganjar-Mahfud Keok di Madura Raya
Prabowo – Gibran Menang Telak Versi Sejumlah Lembaga Survei

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 18:40 WIB

Membanggakan, Mahasiswa UIM Sabet Juara 1 Ajang Pagar Nusa Championship 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:55 WIB

Tahun 2024, KPR BRI Bunga 3,65 Persen, Catat Daftar Developer di Madura dan Syaratnya!

Sabtu, 6 Juli 2024 - 15:57 WIB

Seluruh Rangkaian Ibadah Haji Selesai, Jamaah KBIHU Nurul Hikmah Lanjut Laksanakan Umrah dan Ziarah  

Sabtu, 27 April 2024 - 22:40 WIB

KAHMI Eropa Sangat Menyayangkan Kemenkop UKM Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Selasa, 20 Februari 2024 - 22:36 WIB

Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dilempar Bondet, Polda Jatim Buru Pelaku

Berita Terbaru

Warga melintas di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan

Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Turun Drastis

Sabtu, 5 Okt 2024 - 17:02 WIB