Anggota DPRD Jatim Matur Khusairi saat diwawancarai.
SURABAYA, klikmadura.id – Polemik reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di Pantai Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur menjadi atensi Anggota DPRD Jatim Matur Khusairi. Legislator asal daerah pemilihan Madura itu berjanji akan mengadvokasi warga yang dirugikan atas rencana reklamasi tersebut.
Bahkan, Matur sudah turun ke lokasi melihat langsung objek kawasan pantai yang rencananya akan digarap tambak itu. Mantan, mantan aktivis anti korupsi asal Bangkalan itu melihat langsung lokasi yang terpasang baner berisi tulisan bahwa kaawasan itu dikuasak perorangan.
”Tadi kami lihat di lokasi juga terpangpang baner bertuliskan bahwa kawasan tersebut dikuasai per orangan dengan nomor sertifikat yang terbit di tahun 2009. Memang, butuh waktu panjang bagi kawan-kawan untuk memperjuangkan hal ini,” katanya.
Matur mengaku belum bisa berpendapat banyak mengenai problem tersebut. Namun, proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas objek yang berasal dari tanah Negara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu ditelurusi lebih jauh.
”Makanya saya akan meminta dokumen-dokumen dan berkoordinasi dengan panasihat hukum warga untuk dipelajari. Baru nanti, saya akan berstatemen yang lebih lanjut,” kata Politisi PBB ini.
Matur meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis tidak mengeluarkan ijin jika penggarapan tersebut melanggar peraturan daerah. Khususnya, aturan terkait rencana tata ruangan wilayah (RTRW).
“Kami juga mendukung rencana pembentukan Pansus di DPRD Sumenep, melalui pembahasan pansus, akan terurai persoalannya dan prosedur yang dilanggar akan diketahui nanti,”ucapnya.
Sebelumnya, kawasan pantai atau laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura Sumenep akan direklamasi untuk dibangun tambak garam oleh investor. Rencana penggarapan seluas 41 hektare dan 21 hektare di antaranya sudah ber-SHM atas nama per orangan.
Warga menolak bahkan beberapa kali melakukan aksi protes dan demo ke Pemerintah Desa dan Pemkab serta BPN. Reklamasi laut dinilai tidak menguntungkan bagi warga karena merusak ekosistem laut dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Sumber penghasil warga dengan mencari ikan di kawasan tersebut juga terancam hilang. (fix/diend)