PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ada saja cara yang dilakukan warga untuk menghindari aparat penegak hukum (APH). Seperti yang dilakukan dua warga asal Pamekasan, Madura berinisial FA dan AJ.
Mereka ditangkap di pintu keluar Tol Cikopo, Kabupaten Purwakarta oleh petugas Bea Cukai Purwakarta bersama anggota Sub Kogartap Cirebon lantaran mengangkut rokok ilegal, Jumat (31/1/2025) dini hari.
Kemudian, yang bikin geleng-geleng kepala, dua warga asal Pamekasan itu mengangkut rokok bodong menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna abu-abu metalik dengan pelat nomor dinas militer TNI AL palsu.
Informasi yang diterima Klik Madura, penangkapan tersebut berawal dari hasil koordinasi intensif antara Bea Cukai Purwakarta dengan P2 Kanwil Jawa Barat, P2 Cirebon, Intelijen Marinir, dan P2 Purwakarta.
Aparat gabungan tersebut melakukan pemantauan terhadap mobil yang dicurigai membawa barang ilegal saat melintasi wilayah kerja Jawa Barat.

“Mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver berbahaya di Tol KM 72. Bahkan, kendaraan itu secara tiba-tiba keluar dari pintu Tol Cikopo untuk menghindari kejaran petugas, sehingga kami harus melakukan pemberhentian secara paksa,” ujar salah satu petugas Bea Cukai usai penangkapan.
Upaya penghentian paksa itu menyebabkan satu unit mobil petugas P2 Purwakarta mengalami kerusakan. Petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah rokok ilegal berbagai merek di dalam mobil tersebut. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor Bea Cukai Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelat nomor dinas TNI AL yang digunakan mengangkut rokok bodong itu palsu. Sementara, pelat nomor asli kendaraan tersebut diketahui berada di Pusat Latihan Khusus (Puslatsus) Kolatmar Grati, Pasuruan.
“Kedua pelaku diamankan di Gartap II untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman kasus lebih lanjut. Kami terus menyelidiki jaringan distribusi rokok ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambahnya.
Berdasarkan kartu identitas yang diamankan, pelaku FA berasal dari Dusun Secang RT 002 / RW 001, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Sementara AJ, warga Dusun Gunung I RT 025 / RW 010 Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. (ibl/diend)