SAMPANG, klikmadura.id – Entah syetan apa yang merasuki M. Pria asal Kecamatan Pangarengan itu tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga hamil.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menerangkan, kelakuan bejat pria berusia 49 tahun itu terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban. Dia melihat ada perubahan fisik pada anaknya.
Yakni, perutnya membesar dan kakinya bengkak. Korban kemudian dibawa ke salah satu polindes. Namun, oleh bidan yang bersangkutan disarankan agar diperiksa ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Sebelum menjalani saran bidan, korban dibawa ke dukun bayi. Betapa mengejutkan, si dukun menyampaikan bahwa anak berusia 16 tahun itu dinyatakan hamil.
“Keesokan harinya, korban dibawa USG (ultrasonografi), dan benar korban sedang hamil 8 bulan,” katanya.
Ibu korban kemudian menanyakan kepada putrinya siapa pria bejat yang tega menghamilinya. Namun, sang putri menjawab bahwa sekitar November 2022 bermimpi diperkosa orang tidak dikenal sampai alat kelaminnya sakit.
Tak puas dengan jawaban sang anak, si ibu terus bertanya terkait apa yang sebenarnya terjadi. Akhirnya, korban yang lahir di Jakarta itu jujur bahwa pernah dicabuli ayah tirinya.
Atas dasar pengakuan tersebut, ibu korban melaporkan kelakuan bejat suaminya ke Polres Sampang. Laporan teregister dengan nomor LP/B/95/V/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 19 Mei 2023.
“Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 23.30, Unit PPA beserta anggota tim resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya,” terang Ipda Sujianto.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 81 ayat (1) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Barang bukti yang diamankan, satu stel pakaian lengkap milik korban,” tandasnya. (diend)