Bejat!! Ayah di Sampang Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan

Avatar

- Wartawan

Rabu, 24 Mei 2023 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan anak. (Sumber : matafakta.com)

Ilustrasi pencabulan anak. (Sumber : matafakta.com)

SAMPANG, klikmadura.id – Entah syetan apa yang merasuki M. Pria asal Kecamatan Pangarengan itu tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga hamil. Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menerangkan, kelakuan bejat pria berusia 49 tahun itu terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban. Dia melihat ada perubahan fisik pada anaknya. Yakni, perutnya membesar dan kakinya bengkak. Korban kemudian dibawa ke salah satu polindes. Namun, oleh bidan yang bersangkutan disarankan agar diperiksa ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang. Sebelum menjalani saran bidan, korban dibawa ke dukun bayi. Betapa mengejutkan, si dukun menyampaikan bahwa anak berusia 16 tahun itu dinyatakan hamil.
BACA JUGA :  Membanggakan! Siswa SDN Seddur 1 Pamekasan Raih Juara 1 Lomba Menembang Tingkat Jatim
“Keesokan harinya, korban dibawa USG (ultrasonografi), dan benar korban sedang hamil 8 bulan,” katanya. Ibu korban kemudian menanyakan kepada putrinya siapa pria bejat yang tega menghamilinya. Namun, sang putri menjawab bahwa sekitar November 2022 bermimpi diperkosa orang tidak dikenal sampai alat kelaminnya sakit. Tak puas dengan jawaban sang anak, si ibu terus bertanya terkait apa yang sebenarnya terjadi. Akhirnya, korban yang lahir di Jakarta itu jujur bahwa pernah dicabuli ayah tirinya. Atas dasar pengakuan tersebut, ibu korban melaporkan kelakuan bejat suaminya ke Polres Sampang. Laporan teregister dengan nomor LP/B/95/V/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR pada tanggal 19 Mei 2023.
BACA JUGA :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
“Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 23.30, Unit PPA beserta anggota tim resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya,” terang Ipda Sujianto. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis. Yakni, Pasal 81 ayat (1) dan (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Barang bukti yang diamankan, satu stel pakaian lengkap milik korban,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Genap Sebulan Pasca Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka 
Pagi Kuasa Hukum Demo Tunggal, Sore Mantan Kades Laden Ditahan Kejaksaan
Kinerja Polres Sampang Jadi Sorotan, 2 Tahun Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Jalan di Tempat
Polres Pamekasan Gerak Sat Set Amankan Pencuri Barang Elektronik Milik Dokter
Selain Bermasalah, Gebyar Batik Pamekasan Rupanya Sempat Sisakan Hutang Ratusan Juta Rupiah
Polres Pamekasan Resmi Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP, Selangkah Lagi Naik Penyidikan
Operasi Patuh Semeru 2024 Resmi Dimulai, 8 Pelanggaran Jadi Bidikan 
Kerugian Negara Dikembalikan, Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek KIHT Pamekasan Dihentikan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 19:40 WIB

Genap Sebulan Pasca Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka 

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:56 WIB

Pagi Kuasa Hukum Demo Tunggal, Sore Mantan Kades Laden Ditahan Kejaksaan

Minggu, 28 Juli 2024 - 19:29 WIB

Kinerja Polres Sampang Jadi Sorotan, 2 Tahun Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Jalan di Tempat

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:58 WIB

Polres Pamekasan Gerak Sat Set Amankan Pencuri Barang Elektronik Milik Dokter

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:28 WIB

Selain Bermasalah, Gebyar Batik Pamekasan Rupanya Sempat Sisakan Hutang Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Warga melintas di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan

Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Turun Drastis

Sabtu, 5 Okt 2024 - 17:02 WIB