KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Sebagai Tersangka Kasus Hibah, Siapa Saja?

Avatar

- Wartawan

Kamis, 11 Juli 2024 - 01:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: karosatuklik.com)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: karosatuklik.com)

MADURA || KLIKMADURA – Kasus korupsi dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak menggelinding bak bola api. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Terbaru, lembaga antirasuah itu kembali turun gunung ke Bumi Majapahit. Rumah anggota DPRD Jatim Mahfud di Perumahan Istana Megah Cemerlang, Bangkalan digeledah. Informasi yang beredar, dua HP dan uang ratusan juta diangkut oleh penyidik KPK.

Usai penggeledahan tersebut, KPK menyampaikan adanya empat orang anggota DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (10/7/2024) saat dihubungi awak media.

BACA JUGA :  Wartawan Tribata TV dan Tiga Anggota Keluarganya Tewas Terbakar, Jurnalis Pamekasan Gelar Aksi Teaterikal

”Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah,” kata Alexander Marwata seperti dikuti dari Antara.

Sayangnya, KPK belum menyampaikan secara rinci nama-nama empat orang anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka itu.

Hanya, sebelumnya KPK mencegal empat orang pimpinan DPRD Provinsi Jatim untuk bepergian ke luar negeri.

Empat orang pimpinan DPRD Jatim yang dicegal bepergian ke luar negeri yakni, Kusnadi dari PDI Perjuangan, Anik Maslachah dari PKB, Achmad Iskandar dari Demokrat dan Anwar Sadad dari Gerindra.

Pencegalan itu berlaku selama enam bulan. Yakni, sejak 3 Februari – 3 Agustus 2024. Pencegalan itu dilakukan KPK usai empat orang pimpinan dewan itu menjalani pemeriksaan buntut kasus dana hibah yang menimpa Sahat Tua Simanjuntak.

BACA JUGA :  Usut Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan, Polres Diminta Tidak Hanya Andalkan Hasil Audit Inspektorat

Sementara, Sahat Tua Simanjuntak sendiri sudah menjalani masa hukuman pasca adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 26 September 2023 lalu.

Politisi Golkar itu divonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda senilai Rp 1 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang ingin Sahat Tua Simanjuntak dihukum 12 tahun penjara.

”Semoga KPK segera merilis siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, karena publik tentu bertanya-tanya,” kata Firman Hidayat, aktivis Anti Korupsi Jawa Timur.  (diend)

Berita Terkait

Tiga Tersangka Pembacokan Jimmy Sugito Putra Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Genap Sebulan Pasca Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka 
Pagi Kuasa Hukum Demo Tunggal, Sore Mantan Kades Laden Ditahan Kejaksaan
Kinerja Polres Sampang Jadi Sorotan, 2 Tahun Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Jalan di Tempat
Polres Pamekasan Gerak Sat Set Amankan Pencuri Barang Elektronik Milik Dokter
Selain Bermasalah, Gebyar Batik Pamekasan Rupanya Sempat Sisakan Hutang Ratusan Juta Rupiah
Polres Pamekasan Resmi Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP, Selangkah Lagi Naik Penyidikan
Operasi Patuh Semeru 2024 Resmi Dimulai, 8 Pelanggaran Jadi Bidikan 

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 10:03 WIB

Tiga Tersangka Pembacokan Jimmy Sugito Putra Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 19:40 WIB

Genap Sebulan Pasca Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP 2022, Polres Pamekasan Tak Kunjung Tetapkan Tersangka 

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:56 WIB

Pagi Kuasa Hukum Demo Tunggal, Sore Mantan Kades Laden Ditahan Kejaksaan

Minggu, 28 Juli 2024 - 19:29 WIB

Kinerja Polres Sampang Jadi Sorotan, 2 Tahun Kasus Dugaan Penggelapan Honor BPD Karang Gayam Jalan di Tempat

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:58 WIB

Polres Pamekasan Gerak Sat Set Amankan Pencuri Barang Elektronik Milik Dokter

Berita Terbaru