MADURA || KLIKMADURA – Kasus korupsi dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak menggelinding bak bola api. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Terbaru, lembaga antirasuah itu kembali turun gunung ke Bumi Majapahit. Rumah anggota DPRD Jatim Mahfud di Perumahan Istana Megah Cemerlang, Bangkalan digeledah. Informasi yang beredar, dua HP dan uang ratusan juta diangkut oleh penyidik KPK.
Usai penggeledahan tersebut, KPK menyampaikan adanya empat orang anggota DPRD Jatim yang ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (10/7/2024) saat dihubungi awak media.
”Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah,” kata Alexander Marwata seperti dikuti dari Antara.
Sayangnya, KPK belum menyampaikan secara rinci nama-nama empat orang anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
Hanya, sebelumnya KPK mencegal empat orang pimpinan DPRD Provinsi Jatim untuk bepergian ke luar negeri.
Empat orang pimpinan DPRD Jatim yang dicegal bepergian ke luar negeri yakni, Kusnadi dari PDI Perjuangan, Anik Maslachah dari PKB, Achmad Iskandar dari Demokrat dan Anwar Sadad dari Gerindra.
Pencegalan itu berlaku selama enam bulan. Yakni, sejak 3 Februari – 3 Agustus 2024. Pencegalan itu dilakukan KPK usai empat orang pimpinan dewan itu menjalani pemeriksaan buntut kasus dana hibah yang menimpa Sahat Tua Simanjuntak.
Sementara, Sahat Tua Simanjuntak sendiri sudah menjalani masa hukuman pasca adanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 26 September 2023 lalu.
Politisi Golkar itu divonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda senilai Rp 1 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang ingin Sahat Tua Simanjuntak dihukum 12 tahun penjara.
”Semoga KPK segera merilis siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, karena publik tentu bertanya-tanya,” kata Firman Hidayat, aktivis Anti Korupsi Jawa Timur. (diend)