Tiga Tersangka Pembacokan Jimmy Sugito Putra Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Avatar

- Wartawan

Jumat, 22 November 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka pembacokan yang menewaskan Jimmy Sugito Putra, saksi Paslon Cabup-Cawabup Sampang Jimad Sakteh saat digelandang di Mapolda Jatim.

Tiga tersangka pembacokan yang menewaskan Jimmy Sugito Putra, saksi Paslon Cabup-Cawabup Sampang Jimad Sakteh saat digelandang di Mapolda Jatim.

SURABAYA || KLIKMADURA – Polda Jawa Timur menangkap tiga orang tersangka kasus pembacokan yang menewaskan Jimmy Sugito Putra (44), saksi Paslon Bupati-Wabup Sampang H. Slamet Junaidi – Akhmad Mafudz (Jimad Sakteh).

Tampang ketiga tersangka itu ditampilkan ke publik pada saat press rilis yang digelar Polda Jatim, Kamis (21/11/2024). Ketiganya yakni, Abdul Rohman, Fendi Sranum dan M. Suaidi.

Para pelaku pembacokan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang itu terancam mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus pembacokan terhadap Jimmy Sugito Putra itu terus berjalan.

Selain menentapkan tiga orang sebagai tersangka, polisi juga sudah memeriksa 8 orang saksi. Sejumlah barang bukti tragedi berdarah itu juga diamankan. Di antaranya, tiga celurit yang digunakan untuk membacok korban.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sampang, Tiga Broker CV Proyek Diperiksa Polda Jatim

Atas insiden yang terjadi pada Minggu (17/11/2024) di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP.

“Ancaman hukumannya, kurungan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Kombes Farman.

Informasi yang diterima Klik Madura, tragedi berdarah itu berawal dari kunjungan Cabup Sampang H. Slamet Junaidi ke kediaman salah satu tokoh di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, Minggu (17/11/2024).

Di tengah kunjungan cabup incumbent itu, terdapat salah satu warga yang menyalakan lagu jingle Paslon Bupati-Wabup Sampang Nomor Urut 1 KH. Muhammad Bin Muafi – Abdullah Hidayat (Mandat) melalui pengeras suara.

BACA JUGA :  Dorong Pembangunan dan Pengembangan Ekonomi Desa, Paslon MANDAT Bakal Realisasikan Program Hilirisasi Komoditas

Tidak berhenti di situ, saat H. Slamet Junaidi atau Aba Idi hendak pulang, ada penghadangan oleh sekelompok orang. Terjadilah cekcok mulut antara warga yang menghadang dan tim yang mendampingi Aba Idi.

Cabup nomor urut 2 itu akhirnya memilih melalui jalur lain untuk menghindari penghadangan tersebut. Tetapi, cekcok dan ketegangan terus terjadi hingga berakhir dengan aksi pembacokan yang menewaskan Jimmy Sugito Putra itu.

Kasus tersebut saat sekarang ditangani Polda Jatim. Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi terhadap kasus yang dipicu persoalan politik itu. (pen)

Berita Terkait

Gugatan Pilkada Pamekasan Lanjut Pembuktian, Paslon Berbakti Siapkan Bukti hingga Saksi Ahli
Angkut Rokok Bodong Pakai Mobil Dinas TNI AL Palsu, Dua Warga Pamekasan Ditangkap Aparat Gabungan
Kantongi Sejumlah Bukti, Paslon Berbakti Siap Tarung di Mahkamah Konstitusi
Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Harta Kaisar Kiasa Kasih Said Putra Tembus Rp 621,6 Miliar
Soal Nomor Urut, MANDAT Artikan Tanda Kemenangan, JIMAD SAKTEH Sebut Lanjutkan Pengabdian
DPRD Sampang Resmikan Tujuh Fraksi Periode 2024 – 2029, Berikut Komposisinya!
Presiden PKS Instruksikan Seluruh Kader Menangkan Pasangan TAUHID di Pilkada Pamekasan
KPU Pamekasan Dorong Kaum Milenial Berpartisipasi Aktif Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:28 WIB

Gugatan Pilkada Pamekasan Lanjut Pembuktian, Paslon Berbakti Siapkan Bukti hingga Saksi Ahli

Minggu, 2 Februari 2025 - 19:25 WIB

Angkut Rokok Bodong Pakai Mobil Dinas TNI AL Palsu, Dua Warga Pamekasan Ditangkap Aparat Gabungan

Senin, 9 Desember 2024 - 23:20 WIB

Kantongi Sejumlah Bukti, Paslon Berbakti Siap Tarung di Mahkamah Konstitusi

Jumat, 22 November 2024 - 10:03 WIB

Tiga Tersangka Pembacokan Jimmy Sugito Putra Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Harta Kaisar Kiasa Kasih Said Putra Tembus Rp 621,6 Miliar

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB