Kemenag Sampang Belum Terima Surat Resmi Penurunan Biaya Haji 2025

Avatar

- Wartawan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi PHU Kemenag Sampang, Syaifuddin. (FOTO: MUKSIN IKSAN / KLIKMADURA)

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi PHU Kemenag Sampang, Syaifuddin. (FOTO: MUKSIN IKSAN / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025. Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Hasil kesepakatan tersebut yakni, besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266,67. Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79.

Biaya tersebut turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00. Penurunan biaya haji tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp 4 juta. Sayangnya, penurunan biaya haji tersebut belum disampaikan secara resmi ke masing-masing daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi PHU Kemenag Sampang, Syaifuddin mengatakan, sampai saat ini surat resmi dari Kemenag RI perihal kebijakan penurunan biaya haji belum turun. Dengan demikian, belum diketahui secara pasti biaya haji yang harus dikeluarkan masyarakat.

BACA JUGA :  Resolusi Sederhana 2025: Berani Hidup!

“Nanti akan ada surat resmi yang mengatur penurunan biaya sesuai embarkasi setiap wilayah. Di Sampang ini nantinya akan mengikuti Sub Surabaya,” ujarnya.

Adanya kebijakan penurunan biaya haji itu berdampak sangat positif bagi masyarakat. Salah satunya, calon jamaah haji semakin mempercepat pelunasan pembayaran.

“Penurunan BPIH ini meringankan kepada jemaah haji. Saya yakin jemaah haji sangat senang ketika pelunasan semakin sedikit,” ungkapnya.

Syaifuddin menyampaikan, BPIH terdiri atas dua komponen. Pertama, dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH). Komponen kedua, nilai manfaat yang bersumbar dari nilai imbal hasil dari pengelolaan dana setoran awal jemaah haji.

BACA JUGA :  Pengamat Sebut Kans Rektor UTM Safi' Terpilih Jadi Pj Bupati Bangkalan Sangat Tinggi

“Rerata BIPIH pada tahun 2024 sebesar Rp 56.046.172, di tahun 2025 turun menjadi Rp 55.431.750. Kemudian rerata nilai manfaat yang pada tahun 2024 sebesar Rp 37.364.114, di tahun 2025 turun menjadi Rp 33.978.508,” jelasnya.

Kemudian ia melanjutkan, rerata penurunan Bipih tahun 2025 yaitu sebesar Rp 614.420. Sementara rerata penurunan nilai manfaat tahun 2025 yaitu sebesar Rp 3.385.606. “Rerata penurunan BPIH tahun 2025 sebesar Rp 4.000.027,” tambahnya.

Rencananya, pemberangkatan jemaah haji akan dilakukan pada bulan Mei. Kemenag Sampang sedang menunggu anggaran dari pemerintah pusat untuk melaksanakan manasik haji.

“Kami sedang menunggu anggaran untuk pelaksanaan manasik haji. Manasik haji akan dilaksanakan sekitar 6 kali, ada di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten,” tandasnya. (san/diend)

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:17 WIB

Kemenag Sampang Belum Terima Surat Resmi Penurunan Biaya Haji 2025

Berita Terbaru