Pimpinan DPRD Pamekasan Kunjungi Setjen DPR RI Antarkan Langsung Aspirasi Wartawan

Avatar

- Wartawan

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto menyerahkan berkas berisi tuntutan penolakan revisi UU penyiaran dari wartawan Pamekasan kepada perwakilan Setjen DPR RI.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto menyerahkan berkas berisi tuntutan penolakan revisi UU penyiaran dari wartawan Pamekasan kepada perwakilan Setjen DPR RI.

JAKARTA || KLIKMADURA – Apsirasi yang disampaikan sejumlah wartawan melalui aksi demonstrasi ditindaklanjuti serius oleh pimpinan DPRD Pamekasan.

Aspirasi terkait penolakan revisi Undang-undangan Penyiaran itu disampaikan langsung ke Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta.

Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin menyampaikan, sebagai bentuk keseriusan pimpinan dewan, aspirasi wartawan langsung ditindak lanjuti.

Yakni, disampaikan secara langsung oleh Haji Hermanto sebagai pimpinan dewan. Tidak melalui jasa pengiriman barang.

“Surat yang berisi tuntutan itu diantarkan langsung oleh Haji Herman ke DPR RI, tidak melalui pos,” kata politisi PPP itu.

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Komitmen Tingkatkan Pengawasan Realisasi Anggaran

Halili menyampaikan, langkah pimpinan dewan mengantarkan langsung tuntutan wartawan itu sebagai bentuk perhatian dan keseriusan dalam mengawal aspirasi wartawan.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) Muhammad Khairul Umam juga mengantarkan aspirasi wartawan kepada Setjen DPR RI.

Harapannya, tuntutan wartawan di Kota Gerbang Salam tentang penolakan terhadap revisi UU penyiaran segera ditindak lanjuti oleh DPR RI.

“Pernyataan sikap secara simbolis sudah diserahkan kepada Komisi I DPR RI di depan Gedung Nusantara,” katanya.

Pria yang akrab disapa Irul itu berkomitmen terus mengawal aspirasi wartawan terkait penolakan revisi UU penyiaran sampai dikabulkan.

BACA JUGA :  DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023

Sebab, revisi UU tersebut dinilai membahayakan demokrasi di Indonesia. Sebab, media sebagai pilar demokrasi ke lima dibungkam oleh regulasi tersebut.

“Tugas DPR mensejahterakan rakyat bukan membungkam media. DPR harus belajar UU Pers Nomor 40 1999. Kami tidak akan diam selama revisi UU penyiaran menyesatkan dan membunuh karakter jurnalis,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode Kelima, MH. Said Abdullah Akan Curahkan Jiwa Raga untuk Kemajuan Madura
Soal Nomor Urut, MANDAT Artikan Tanda Kemenangan, JIMAD SAKTEH Sebut Lanjutkan Pengabdian
DPRD Sampang Resmikan Tujuh Fraksi Periode 2024 – 2029, Berikut Komposisinya!
Presiden PKS Instruksikan Seluruh Kader Menangkan Pasangan TAUHID di Pilkada Pamekasan
KPU Pamekasan Dorong Kaum Milenial Berpartisipasi Aktif Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Jika Terpilih, Pasangan TAUHID Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Demi Penguatan Ekonomi Pamekasan
Anggota DPRD Sampang Ramai-ramai Gadaikan SK untuk Tutupi Biaya Kampanye, Pinjaman hingga Miliaran Rupiah
Joget Gemoy Ala Prabowo Bakal Diadopsi untuk Strategi Pemenangan Paslon TAUHID di Pilkada Pamekasan

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 06:04 WIB

Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode Kelima, MH. Said Abdullah Akan Curahkan Jiwa Raga untuk Kemajuan Madura

Senin, 23 September 2024 - 21:40 WIB

Soal Nomor Urut, MANDAT Artikan Tanda Kemenangan, JIMAD SAKTEH Sebut Lanjutkan Pengabdian

Rabu, 18 September 2024 - 17:23 WIB

DPRD Sampang Resmikan Tujuh Fraksi Periode 2024 – 2029, Berikut Komposisinya!

Jumat, 13 September 2024 - 19:31 WIB

Presiden PKS Instruksikan Seluruh Kader Menangkan Pasangan TAUHID di Pilkada Pamekasan

Jumat, 13 September 2024 - 06:37 WIB

KPU Pamekasan Dorong Kaum Milenial Berpartisipasi Aktif Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru

Warga melintas di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan

Jumlah Penerima BPNT di Pamekasan Turun Drastis

Sabtu, 5 Okt 2024 - 17:02 WIB