PPP Gagal Masuk Senayan, Ansari Gusur Baidowi Dari Kursi DPR RI Dapil Madura

Avatar

- Wartawan

Kamis, 21 Maret 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Caleg DPR RI PPP Achmad Baidowi dan PDI Perjuangan Ansari.

Kolase foto Caleg DPR RI PPP Achmad Baidowi dan PDI Perjuangan Ansari.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Gagalnya PPP menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen berdampak pada perolehan kursi DPR RI dapil Madura.

Achmad Baidowi yang merupakan caleg DPR RI dari PPP harus merelakan perolehan suaranya hangus tanpa mendapatkan kursi dewan.

Seusai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU, Achmad Baidowi berhasil mendulang 359.189 suara dari dapil Jatim XI Madura.

Bahkan, secara total, perolehan suara PPP dari dapil yang meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep itu mencapai 408.402.

Perolehan Baidowi sendiri menjadi suara terbanyak ketiga secara nasional. Dia berada di bawah Dedi Mulyadi yang berhasil memeroleh 375.658 suara.

BACA JUGA :  Pesan Erros Djarot, Eks Politisi Senior PDI Perjuangan kepada MH. Said Abdullah: Jangan Telantarkan Madura

Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu maju dari dapil Jabar VII melalui Partai Gerindra.

Kemudian, peroleh suara terbanyak nasional diperoleh MH. Said Abdullah dari PDI Perjuangan dengan 528.815 suara yang juga maju dari dapil Jatim XI Madura.

Secara total, suara yang berhasil didulang PDI Perjuangan dari dapil Jatim XI Madura tembus 659.980 suara.

Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan yang memeroleh suara terbanyak kedua setelah MH. Said Abdullah adalah Ansari.

Perempuan berhijab asal Pamekasan itu memeroleh 79.907 suara. Dengan gagalnya PPP masuk parlemen, maka PDI Perjuangan berhak mendapat dua kursi. Yakni, MH Said Abdullah dan Ansari.

BACA JUGA :  Punya Aset Ratusan Miliar Rupiah, MH. Said Abdullah Lebih Tajir dari Presiden Jokowi

Sebelumnya, Baidowi mengaku terkejut dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU. Sebab, hasilnya tidak sama dengan rekapitulasi yang dilakukan internal PPP.

Terdapat selisih antara 100 – 150 ribu suara. Meski demikian, Baidowi tetap menghargai hasil rekapitulasi tersebut.

Namun, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga terdapat pergeseran suara.

“Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya seperti dikutip dari detik.com. (diend)

Berita Terkait

Gugatan Pilkada Pamekasan Lanjut Pembuktian, Paslon Berbakti Siapkan Bukti hingga Saksi Ahli
Kantongi Sejumlah Bukti, Paslon Berbakti Siap Tarung di Mahkamah Konstitusi
Tiga Tersangka Pembacokan Jimmy Sugito Putra Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kaisar Kiasa Kasih Said Putra Punya Mobil Bentley Flying Spur Hybrid, Harga Tembus Rp 8 Miliar
Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Harta Kaisar Kiasa Kasih Said Putra Tembus Rp 621,6 Miliar
Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode Kelima, MH. Said Abdullah Akan Curahkan Jiwa Raga untuk Kemajuan Madura
Soal Nomor Urut, MANDAT Artikan Tanda Kemenangan, JIMAD SAKTEH Sebut Lanjutkan Pengabdian
DPRD Sampang Resmikan Tujuh Fraksi Periode 2024 – 2029, Berikut Komposisinya!

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:28 WIB

Gugatan Pilkada Pamekasan Lanjut Pembuktian, Paslon Berbakti Siapkan Bukti hingga Saksi Ahli

Senin, 9 Desember 2024 - 23:20 WIB

Kantongi Sejumlah Bukti, Paslon Berbakti Siap Tarung di Mahkamah Konstitusi

Jumat, 22 November 2024 - 10:03 WIB

Tiga Tersangka Pembacokan Jimmy Sugito Putra Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:43 WIB

Kaisar Kiasa Kasih Said Putra Punya Mobil Bentley Flying Spur Hybrid, Harga Tembus Rp 8 Miliar

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Harta Kaisar Kiasa Kasih Said Putra Tembus Rp 621,6 Miliar

Berita Terbaru

Opini

Negara Tidur di Atas Punggung Petani

Minggu, 15 Jun 2025 - 07:07 WIB

Ilustrasi kapal mengangkut sapi. (META AI)

Opini

Sapi Kurban dan CSR BUMN

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:00 WIB

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB