PAMEKASAN || KLIKMADURA – Gagalnya PPP menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen berdampak pada perolehan kursi DPR RI dapil Madura.
Achmad Baidowi yang merupakan caleg DPR RI dari PPP harus merelakan perolehan suaranya hangus tanpa mendapatkan kursi dewan.
Seusai hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU, Achmad Baidowi berhasil mendulang 359.189 suara dari dapil Jatim XI Madura.
Bahkan, secara total, perolehan suara PPP dari dapil yang meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep itu mencapai 408.402.
Perolehan Baidowi sendiri menjadi suara terbanyak ketiga secara nasional. Dia berada di bawah Dedi Mulyadi yang berhasil memeroleh 375.658 suara.
Pria yang akrab disapa Kang Dedi itu maju dari dapil Jabar VII melalui Partai Gerindra.
Kemudian, peroleh suara terbanyak nasional diperoleh MH. Said Abdullah dari PDI Perjuangan dengan 528.815 suara yang juga maju dari dapil Jatim XI Madura.
Secara total, suara yang berhasil didulang PDI Perjuangan dari dapil Jatim XI Madura tembus 659.980 suara.
Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan yang memeroleh suara terbanyak kedua setelah MH. Said Abdullah adalah Ansari.
Perempuan berhijab asal Pamekasan itu memeroleh 79.907 suara. Dengan gagalnya PPP masuk parlemen, maka PDI Perjuangan berhak mendapat dua kursi. Yakni, MH Said Abdullah dan Ansari.
Sebelumnya, Baidowi mengaku terkejut dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU. Sebab, hasilnya tidak sama dengan rekapitulasi yang dilakukan internal PPP.
Terdapat selisih antara 100 – 150 ribu suara. Meski demikian, Baidowi tetap menghargai hasil rekapitulasi tersebut.
Namun, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga terdapat pergeseran suara.
“Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya seperti dikutip dari detik.com. (diend)