PERBINCANGAN tentang perempuan sangat menarik dan tidak akan ada habisnya. Banyak sekali isu-isu yang kerap kali diperdebarkan baik berupa kedudukan dan peranan.
Bahkan, terkait derajatnya yang kerap kali dianggap lebih rendah dari pada kaum laki-laki.
Tidak adanya kesetaraan antara kaum laki-laki dan perempuan sampai detik ini masih menjadi perbincangan yang hangat dan kontroversial.
Hingga detik ini banyak perempuan Indonesia berusaha menghancurkan doktrin-doktrin yang dianggap merendah harkat dan martabatnya.
Keberanian memperjuangkan kesetaraan itu tidak akan pernah lepas dari perjuangan Raden Ajeng Kartini.
RA Kartini merupakan cikal bakal dari perjuangan dan kesejahteraan bagi perempuan khususnya dalam bidang pendidikan.
Pada mulanya, hak berpendidikan hanya dimiliki kaum laki-laki, sehingga perempuan tidak memiliki ruang untuk mengasah kemampuannya.
Tidak memiliki ruang untuk mengemukakan pendapatnya, bahkan untuk sekedar interaksi sosial.
Perempuan yang notabene akan menjadi seorang istri ini tidak bisa memiliki posisi tinggi untuk menyamai derajat seorang laki-laki.
Di samping itu, RA Kartini yakin bahwa kaum perempuan memiliki potensi yang sangat besar dalam kemajuan peradaban dunia.
Dengan demikian, pergerakan perempuan harus luas dan tidak hanya terbatas dari tanggung jawabnya sebagai seorang istri yang wajib tunduk kepada seorang laki-laki.
Hal inilah yang menggugah hati RA Kartini untuk memperjuangkan hak perempuan yang kala itu dianggap tertindas.
Perempuan asal Jepara ini sangat gigih dalam perjuangan hak perempuan khususnya dalam persamaan derajat yang saat ini dikenal dengan istilah emansipasi wanita.
Berkat kegigihannya, RA Kartini mampu mendirikan sekolah wanita yang dikenal dengan sekolah Kartini. Sekolah itu dibangun bersama saudarinya, Rukmini.
Berkat perjuangan RA Kartini, perlahan perempuan Indonesia banyak yang mampu keluar dari belenggu keterbatasan pendidikan dan pengetahuan.
Bahkan, perempuan bisa keluar dari tradisi pernikahan dini yang dahulu kerap kali dialami oleh perempuan Indonesia.
Atas perjuangan dan pengorbanannya, Kartini ditetapkan dan dikukuhkan sebagai pahlawan Republik Indonesia.
Penetapan itu berdasarkan surat keputusan Presiden RI Nomor 108 pada tanggal 2 Mei 1964 dan setiap tanggal 21 April ditetapkan sebagai hari Kartini. (*)