Nur Insani Kamilya *Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang
PANCASILA yang menjadi dasar negara Indonesia yang mempunyai arti dan tujuan tertentu. Salah satu asas yang menjadi landasannya adalah asas keadilan sosial.
Keadilan sosial tidak hanya mengacu pada kesetaraan ekonomi tetapi juga mencakup aspek sosial lainnya, terutama mencegah dan melawan perundungan serta penindasan.
Anti-intimidasi adalah nilai yang terkait dengan prinsip keadilan sosial. Pada artikel ini, kita akan mengupas bagaimana Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia dapat berperan dalam memerangi dan mencegah perundungan, serta bagaimana masyarakat dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari perundungan dan penindasan.
Prinsip keadilan sosial dalam Pancasila mempunyai arti yang sangat penting dalam menekankan keadilan dan kesetaraan sosial pada masyarakat. Berkeadilan sosial bukan hanya berkaitan dengan distribusi kekayaan tetapi juga melindungi hak-hak individu dan kelompok yang rentan terhadap perundungan.
Dengan meneguhkan nilai- nilai keadilan sosial, Pancasila memberikan landasan filosofis dalam mengatasi kesenjangan sosial dan perundungan dalam berbagai bentuknya.
Penting untuk dipahami dan disadari bahwa anti-bullying tanggung jawab seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Pancasila memandang rakyat sebagai faktor penting dalam pembangunan negara.
Oleh karena itu, perlawanan terhadap perundungan merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan masyarakat yang adil dan setara.
Penindasan dapat terjadi di berbagai tingkat masyarakat, mulai dari tingkat individu hingga institusi dan struktural. Oleh karena itu, hal ini kita harus paham secara jelas dampak dari perundungan terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Pancasila sebagai nilai pedoman dapat membantu kita untuk memahami bahwa perundungan dan penindasan melanggar hak asasi manusia serta memperlambat untuk terwujudnya suatu masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera. (*)