PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ratusan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) IAIN Madura menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung rektorat, Selasa (11/12/2024).
Aksi tersebut dipicu adanya dugaan penipuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menimpa 23 mahasiswa dan pencurian sepeda motor di lingkungan kampus.
Demo sempat ricuh dan terjadi aksi saling dorong antara massa aksi dan petugas keamanan kampus yang berusaha menghalangi saat massa aksi hendak masuk gedung rektorat.
Para kader PMII itu marah lantaran tuntutan mereka untuk mendapatkan pertanggung jawaban dari pihak kampus tidak segera dipenuhi.
Koordinator Lapangan Aksi, Mohammed Vecky, menegaskan, kasus penipuan berkedok pembayaran UKT yang menimpa 23 mahasiswa diduga melibatkan pihak internal kampus.
“Orang yang terlibat ini bukan sembarangan, sebab 23 korban membayar UKT lewat pelaku tetap bisa login ke sistem Simpadu dan mengikuti perkuliahan sebagai mahasiswa aktif,” ucapnya.
Vecky menambahkan, pelaku yang berinisial B dan M, sempat membocorkan keterlibatan pihak kampus dalam aksi penipuan tersebut. Namun, mereka tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang terlibat.
“Sementara ini, kami menduga pihak IAIN Madura terlibat. Sistem perkuliahan IAIN Madura itu aman, jadi sulit dipercaya jika ini hanya peretasan. Pelaku menyebut adanya keterlibatan pihak dalam, dan ini harus diusut tuntas,” ujarnya.
Ketua Komisariat PMII IAIN Madura, Nailur Rahman, menyatakan, pihaknya siap mengawal para korban, baik korban penipuan UKT maupun pencurian motor. Dia juga memastikan bahwa PMII akan mendampingi para korban untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
“Dua kasus ini menjadi bukti kebobrokan manajemen IAIN Madura. Kami turun jalan mendesak agar pihak kampus bertanggung jawab, kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku dan pihak-pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor III IAIN Madura, Mohammad Ali Al Humaidy mengaku, pihak kampus belum bisa memastikan keterlibatan oknum internal.
“Soal penipuan UKT, saya juga bingung siapa pejabat yang terlibat. Nanti akan jelas ketika pelaku memberikan klarifikasi,” katanya.
Terkait kebijakan menonaktifkan enam mahasiswa korban penipuan yang enggan membayar ulang UKT, Ketua Kode Etik IAIN Madura, Moh. Hafid Effendy, mengklarifikasi bahwa sanksi tersebut masih dalam tahap telaah.
“Kami belum menjatuhkan sanksi. Sidang etik mengenai pengambilan keputusan menonaktifkan mahasiswa hanya karena mereka belum membayar UKT ke negara masih berjalan,” tandasnya. (ibl/diend)