PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rapat paripurna DPRD Pamekasan yang dijadwalkan membahas penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 terpaksa ditunda. Sebab, anggota dewan yang hadir tidak kuorum.
Berdasarkan undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Pamekasan sementara, Halili, rapat paripurna tersebut dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB.
Namun, karena banyak yang belum hadir, akhirnya baru dimulai pukul 13.00 WIB. Namun, rapat tidak bisa dilanjutkan karena tidak kuorum. Sebanyak 34 anggota dewan bolos.
Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, bersama jajaran OPD hadir tepat waktu dalam agenda rapat tersebut. Namun, karena kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum, Ketua DPRD Pamekasan sementara, Halili Yasin, memutuskan menunda rapat paling lambat tiga hari ke depan.
“Terpaksa rapat ditunda sampai batas maksimal 3 hari ke depan,” ujar Halili.
Halili menyampaikan, peristiwa semacam itu baru kali pertama terjadi sejak kepemimpinannya di DPRD Pamekasan. “Ini sejarah, dan baru pertama kali terjadi,” katanya.
Halili menjelaskan, banyaknya anggota dewan yang tidak hadir rapat itu disebabkan miskomunikasi antara pimpinan DPRD dan para anggota. Menurutnya, beberapa anggota DPRD merasa tersinggung setelah ada kabar bahwa pembahasan Perubahan APBD tidak melibatkan fraksi-fraksi.
“Ada kesalahpahaman di antara kami, terutama mengenai fraksi yang tidak dilibatkan dalam pembahasan PAK (Perubahan Anggaran Keuangan),” terangnya.
Politisi PPP itu menegaskan, dirinya tidak pernah bermaksud arogan selama memimpin dewan, baik pada periode sebelumnya maupun sekarang. Ia juga menekankan pentingnya meluruskan masalah tersebut secara internal agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan.
“Saya tidak pernah menyatakan bahwa fraksi tidak usah dilibatkan. Ini hanya masalah kecil, dan anggota DPRD yang baru memiliki semangat tinggi yang perlu kita hargai,” tuturnya.
Halili juga menjelaskan, terkait belum adanya pimpinan DPRD Pamekasan definitif sudah dikonsultasikan ke Kemendagri.
Kala itu, AKD maupun fraksi juga belum terbentuk, sehingga perubahan APBD yang sudah berjalan dan telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur bisa langsung dilaporkan oleh eksekutif kepada pimpinan dewan sementara untuk disahkan.
“Jawaban dari kementrian waktu itu, selama AKD belum dibentuk, selama pimpinan definitif belum di lantik, dan selama fraksi belum dibentuk, maka eksekutif boleh melaporkan ke pimpinan DPRD sementara, tetapi kalau fraksi sudah terbentuk maka (pembahasan perubahan APBD) perlu melibatkan fraksi-fraksi,” terangnya.
Berdasarkan daftar hadir, anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna antara lain dari Fraksi PPP, yakni Halili Yasin, H. Maskur Rasid, Anwar Syamsudin, Andy Suparto, dan Ainol Yaqin.
Kemudian, dari Fraksi PKB, Moh. Hasyim Asyari, Fraksi PBB diwakili Naufal Bachtiar Rohman dan Sulhan, Fraksi PKS diwakili oleh Suryono, Juma’ah, dan Ita Kusmita. Lalu, Fraksi Karya Amanat Indonesia Raya dihadiri Munaji. (ibl/diend)