PAMEKASAN || KLIKMADURA – Keseriusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura dalam memberantas peredaran rokok ilegal perlu diapresiasi.
Sebab, berbagai penyelundupan rokok bodong berhasil diungkap. Terbaru, Bea Cukai Madura ribuan batang rokol ilegal di Kabupaten Sampang.
Pemeriksa Pratama, Kantor Bea Cukai Madura Dhiang Hadi Sayoga menyampaikan, satu mobil box ekspedisi Shopee Express berhasil diamankan. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Bancelok sebelum Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
“Kejadiannya tadi malam sekitar jam 11, dalam muatan mobil box tersebut ditemukan 9.800 batang dari 66 resi dengan total kerugian negara sekitar Rp 135 juta,” katanya, Selasa (16/7/2024).
Dhiang mengatakan, pengiriman rokok bodong tersebut masih belum diketahui asalnya dari mana. Sebab dalam bungkus berisi rokok tersebut tidak tertera alamat.
“Pengirimnya dari Pamekasan atau Sumenep kami masih belum mengetahui. Namun, yang jelas rokok itu akan diedarkan ke daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat,” paparnya.
Ia mengaku, hasil dari penangkapan rokok ilegal tersebut akan diproses menjadi Barang yang Dikuasi Negara (BDN). Kemudian, akan ditetapkan menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).
“Nantinya ada penetapan dari Mentri Keuangan untuk dimusnahkan,” tandasnya. (ibl/diend)