PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penipuan yang menimpa nasabah Pegadaian di Pamekasan menjadi atensi polres. Korps bhayangkara akhirnya menahan Hozizah, agen Pegadaian yang diduga melakukan penipuan itu.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengungkapkan, penahanan terhadap Hozizah dilakukan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara yang menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup.
“Pelaku sudah ditahan dan sekarang berada di tahanan Polres Pamekasan sejak tiga hari yang lalu,” ujarnya.
Polres Pamekasan juga mendirikan posko pengaduan untuk menerima laporan dari korban lainnya. Para korban itu diarahkan untuk melapor ke posko yang telah disediakan.
“Soal uang ganti rugi, kami belum menanyakannya lebih lanjut kepada pelaku, namun kemungkinan sulit untuk dilakukan. Nanti akan ditanyakan kembali apakah ia bersedia mengganti atau tidak,” ucapnya.
Kasus dugaan penipuan itu mencuat setelah puluhan nasabah Pegadaian Pamekasan melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Hozizah ke Polres Pamekasan, Jumat malam (1/11/2024).
Hozizah diduga menipu sekitar 1.600 nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp 66 miliar. Salah satu korban, Mujib, mengungkapkan bahwa langkah hukum adalah upaya mereka untuk mendapatkan keadilan.
“Menempuh jalur hukum adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini, makanya kami melapor ke pihak kepolisian,” tandasnya. (ibl/diend)