PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memiliki tunggakan iuran Universal Health Coverage (UHC) 2024 kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 41 miliar. Tunggakan tersebut tidak bisa dilunasi sekaligus lantaran keterbatasan anggaran. Pembayarannya akan dicicil.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin mengungkapkan, pembayaran tunggakan tersebut akan mulai pada Januari 2025. Untuk sementara, pemkab hanya kuat membayar Rp 27 miliar.
“Tunggakan tidak bisa dibayar sekaligus. Bulan ini, Pemkab hanya mampu membayar tunggakan empat bulan di tahun 2024 sekitar Rp 27 miliar,” katanya.
Sementara, tunggakan iuran tersebut terjadi selama enam bulan. Yakni, sejak Juli – Desember 2024. Namun, keterbatasan anggaran terbatas sehingga pelunasan dilakukan secara bertahap.
“Tahun ini kami mendapatkan anggaran sebesar Rp 101 miliar. Dari anggaran itu, Rp 41 miliar akan dialokasikan untuk tunggakan iuran UHC 2024, sedangkan sisanya direncanakan untuk pembayaran program UHC di tahun 2025,” tuturnya.
Langkah pembayaran bertahap itu diambil agar program UHC tetap berjalan tanpa mengganggu alokasi anggaran lain yang sudah direncanakan.
“Pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan dalam dua tahap, yakni pada Januari dan Februari 2025,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Nuzuludin Hasan mengatakan, tunggakan Pemkab Pamekasan terbesar di Madura. Nominalnya, mencapai Rp 41 miliar.
Akibat tunggakan tersebut, layanan UHC sistem Non-Cut Off dihentikan dan beralih pada sistem Cut Off. Yakni, masyarakat yang mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional harus menunggu satu bulan sejak mendaftar.
Berbeda dengan UHC sistem Non-Cut Off yang setiap warga bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan gratis dengan hanya menunjukkan KTP. (ibl/diend)