Apes, Maling Motor di Pamekasan Terkapar Bersimbah Darah Usai Berkelahi dengan Warga

Avatar

- Jurnalis

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sungguh apes nasib H asal Kecamatan Sokobanah, Sampang. Pria berusia 26 tahun itu gagal mencuri sepeda motor di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Senin (30/9/2024).

Bahkan, pria yang melancarkan aksinya dengan menggunakan alat pemberat itu nyaris meregang nyawa. Dia terkapar dengan luka bacok usai berkelahi dengan warga yang melakukan pengejaran.

Beruntung, personel Polsek Pasean segera datang ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka dari amuk massa yang sangat amarah dengan aksi pencurian itu.

Informasi yang diterima Klik Madura, pada hari Senin pukul 01.30 WIB pelaku membawa kabur sepeda motornya Honda Beat warna putih tahun 2012 Nopol M 2932 C. Aksi pencurian itu dilakukan ketika korban tidur.

Baca juga :  Penerimaan DBHCHT Pamekasan 2026 Menyusut, Total Hanya Sekitar Rp59,4 Miliar

Korban mendengar sepeda motornya dibawa kabur pelaku sehingga melakukan pengejaran. Pelaku terjatuh dan lari meninggalkan sepeda motor tersebut. Sementara korban, berteriak maling sehingga warga mengejar pelaku.

“Sekitar pukul 03.30 WIB pelaku terlihat oleh warga sedang menyeberang jalan dan dilakukan pengejaran, ketika akan ditangkap pelaku mengeluarkan celurit dan terjadilah perkelahian antara pelaku dengan warga di pinggir jalan raya Desa Bindang,” jelas Kasihumas AKP Sri Sugiarto.

Pelaku menyerah setelah terluka bacok di punggungnya. Anggota Polsek Pasean datang ke TKP dan mengamankan pelaku dari amuk massa. “Pelaku ini juga dibawa ke Rumah Sakit Waru untuk dilakukan pengobatan,” tambah AKP Sri.

Baca juga :  Polres Pamekasan Resmi Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP, Selangkah Lagi Naik Penyidikan

Pelaku akan  menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polrea Pamekasan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain serta tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku.

“Polres Pamekasan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika ada tindak kejahatan agar penanganan dan  penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. (pen)

Berita Terkait

PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury
Gagal Dibangun Tahun Lalu, Pemkab Pamekasan Kembali Rencanakan Bangun Belasan Saluran Drainase 
Warga Pamekasan Jadi Korban Travel Bodong, Rugi Rp47,5 Juta
Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter
Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar
Puluhan Siswa di Desa Sana Daja Terdampak Longsor, Menuju Sekolah Harus Tempuh Jalan Hingga 6 Kilometer
Ketua DPRD Pamekasan Tinjau Longsor Sana Daja, Beri Bantuan Warga Terdampak

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:13 WIB

PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:45 WIB

Gagal Dibangun Tahun Lalu, Pemkab Pamekasan Kembali Rencanakan Bangun Belasan Saluran Drainase 

Senin, 19 Januari 2026 - 13:27 WIB

Warga Pamekasan Jadi Korban Travel Bodong, Rugi Rp47,5 Juta

Senin, 19 Januari 2026 - 07:42 WIB

Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:17 WIB

Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar

Berita Terbaru

Opini

Demokrasi Berkembang Biak dalam Asbak

Jumat, 23 Jan 2026 - 02:15 WIB

Pemred Klik Madura, Prengki Wirananda menyerahkan kaus kepada Manajer Digital Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan. (KLIKMADURA)

Daerah

Sambut HUT ke-3, Kru Klik Madura Kunjungi Tribun Jogja

Kamis, 22 Jan 2026 - 14:35 WIB