Baliho Promosi Kartu XL Axis Dipaku di Pohon, Satpol PP Pamekasan: Melanggar Aturan, Segera Ditindak

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Sejumlah baliho berisi promosi perusahaan provider XL dan Axis terpajang di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan. Tepatnya, di sekitar destinasi wisata Talang Siring dan Desa Trasak.

Dalam baliho tersebut juga tertulis PT Tema yang diduga pemilik baliho itu. Ironisnya, sarana promosi itu dipaku di pohon. Pantauan Klik Madura di lapangan, jumlah baliho tersebut cukup banyak.

Kepala Satpol PP Pamekasan Moh. Yusuf Wibiseno mengatakan, pemasangan baliho dengan cara dipaku di pohon itu melanggar aturan. Dengan demikian, instansinya akan melakukan tindakan tegas berupa pencopotan.

Baca juga :  Digerebek Tengah Malam! Pabrik Mercon Ilegal di Pamekasan Meledak Terbongkar

Satpol PP berwenang mebertibkan baliho melanggar itu. Kewenangan tersebut tertuang dalam surat edaran berisi UU lingkungan hidup dan peraturan daerah tentang pemasangan spanduk, reklame, famplet, poster, selebaran, kain bendera ataupun kain bergambar dan sejenisnya. Pemasangan sarana promosi itu dilarang keras dipaku di pohon.

Yusuf menjelaskan, larangan teraebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, ditindaklanjuti dalam Peraturan Daerah (PERDA) Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013. “Akan kami tindak tegas dan akan diinformasikan ke teman-teman satpol PP supaya segera ditertibkan,” ujarnya Rabu (19/07/2023).

Baca juga :  Tiga Kali Ganti Kapolres, Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Jalan di Tempat

Mantan Sekretaris BPBD Pamekasan itu berjanji akan segera menindak lanjuti baliho melanggar itu. “Harus ditertibkan. Spanduk atau baliho berizin sekalipun kalau di pohon itu jelas menyalahi aturan dan akan ditindak,” tegasnya.

Tidak hanya di pohon, setiap orang dan atau badan juga dilarang memasang alat apapun di rambu-rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, maupun taman rekreasi.

“Pemasangan baliho sudah ada aturannya, semua orang harus patuh terhadap aturan itu,” terangnya. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh Nasional, PLN UP3 Madura Gelar Cek Kesehatan Gratis
Puskesmas Larangan Badung Gencarkan CKG, Tekan Penyebaran TBC hingga Tingkat Keluarga
Pengusaha Tembakau Berjuang Naik Kelas, Dorong SKM Golongan III dan KEK Tembakau
Aksi Nyata Jaga Pesisir, Perhutani dan Nelayan Tanam Mangrove hingga Tebar Bibit Bandeng
BTS Klik Madura Sambangi SMKN 3 Pamekasan, Cetak Siswa Melek Media dan Percaya Diri
BTS Disambut Antusias di SMKN 1 Pasean, Kepala Sekolah: Siswa Harus Bijak Kelola Informasi
Puluhan Siswa SMKN 2 Pamekasan Asah Skill Broadcasting hingga Jurnalistik
Perkuat Karakter Religius Siswa, SMPN 1 Pamekasan Dirikan Pesantren Nurul Aziz di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:07 WIB

Peringati Hari Buruh Nasional, PLN UP3 Madura Gelar Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 30 April 2026 - 07:22 WIB

Puskesmas Larangan Badung Gencarkan CKG, Tekan Penyebaran TBC hingga Tingkat Keluarga

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

Pengusaha Tembakau Berjuang Naik Kelas, Dorong SKM Golongan III dan KEK Tembakau

Rabu, 29 April 2026 - 08:41 WIB

Aksi Nyata Jaga Pesisir, Perhutani dan Nelayan Tanam Mangrove hingga Tebar Bibit Bandeng

Rabu, 29 April 2026 - 01:54 WIB

BTS Klik Madura Sambangi SMKN 3 Pamekasan, Cetak Siswa Melek Media dan Percaya Diri

Berita Terbaru

Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim sekaligus Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah

Opini

MH Said Abdullah Sang Mentor Sejati

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:35 WIB