Baliho Promosi Kartu XL Axis Dipaku di Pohon, Satpol PP Pamekasan: Melanggar Aturan, Segera Ditindak

- Jurnalis

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Sejumlah baliho berisi promosi perusahaan provider XL dan Axis terpajang di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan. Tepatnya, di sekitar destinasi wisata Talang Siring dan Desa Trasak.

Dalam baliho tersebut juga tertulis PT Tema yang diduga pemilik baliho itu. Ironisnya, sarana promosi itu dipaku di pohon. Pantauan Klik Madura di lapangan, jumlah baliho tersebut cukup banyak.

Kepala Satpol PP Pamekasan Moh. Yusuf Wibiseno mengatakan, pemasangan baliho dengan cara dipaku di pohon itu melanggar aturan. Dengan demikian, instansinya akan melakukan tindakan tegas berupa pencopotan.

Baca juga :  Terbukti Melanggar Aturan, Satpol PP Pamekasan Gerak Cepat Copot Baliho Promosi XL Axis

Satpol PP berwenang mebertibkan baliho melanggar itu. Kewenangan tersebut tertuang dalam surat edaran berisi UU lingkungan hidup dan peraturan daerah tentang pemasangan spanduk, reklame, famplet, poster, selebaran, kain bendera ataupun kain bergambar dan sejenisnya. Pemasangan sarana promosi itu dilarang keras dipaku di pohon.

Yusuf menjelaskan, larangan teraebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, ditindaklanjuti dalam Peraturan Daerah (PERDA) Pamekasan Nomor 6 Tahun 2013. “Akan kami tindak tegas dan akan diinformasikan ke teman-teman satpol PP supaya segera ditertibkan,” ujarnya Rabu (19/07/2023).

Baca juga :  Komisi II DPRD Pamekasan Sisir Penjual BBM, Pastikan Tidak Ada Permainan Takaran 

Mantan Sekretaris BPBD Pamekasan itu berjanji akan segera menindak lanjuti baliho melanggar itu. “Harus ditertibkan. Spanduk atau baliho berizin sekalipun kalau di pohon itu jelas menyalahi aturan dan akan ditindak,” tegasnya.

Tidak hanya di pohon, setiap orang dan atau badan juga dilarang memasang alat apapun di rambu-rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, maupun taman rekreasi.

“Pemasangan baliho sudah ada aturannya, semua orang harus patuh terhadap aturan itu,” terangnya. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA
Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan
Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini
Didatangi KPK, Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan Pastikan Bukan Pemeriksaan Proyek
DKP Resmi Dilantik, Langsung Tancap Gas Agendakan Sowan Tokoh Agama di 13 Kecamatan
AJP Awali Raker dengan Aksi Lingkungan, Lepas Burung dan Tanam Ribuan Mangrove
Sidak Tempat Praktik dr. Tatik Sulistyowati, Dinkes Sebut Pelayanan Kurang Standar 
Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 10:12 WIB

Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA

Selasa, 14 April 2026 - 07:09 WIB

Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan

Selasa, 14 April 2026 - 06:44 WIB

Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini

Senin, 13 April 2026 - 12:13 WIB

DKP Resmi Dilantik, Langsung Tancap Gas Agendakan Sowan Tokoh Agama di 13 Kecamatan

Senin, 13 April 2026 - 10:54 WIB

AJP Awali Raker dengan Aksi Lingkungan, Lepas Burung dan Tanam Ribuan Mangrove

Berita Terbaru

Ketua DKP Pamekasan, Arief Wibisono menyerahkan lukisan kepada Wabup Pamekasan H. Sukriyanto usai pelantikan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Pamekasan

Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini

Selasa, 14 Apr 2026 - 06:44 WIB