PAMEKASAN || KLIKMADURA – Program Tenaga Kerja Mandiri Pemula (TKMP) yang diluncurkan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI bermasalah. Sebab, bantuan sebesar Rp 5 juta yang seharusnya diterima penerima diduga disunat makelar.
Salah satu penerima TKMP yang enggan disebut namanya mengaku, tahun 2024 dia terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut. Namun, nominal yang diterima tidak utuh Rp 5 juta.
“Saya menerima bantuan itu dan cair bulan November melalui Bank BNI. Saya hanya mendapatkan Rp 2 juta rupiah saja, sisanya dikasih ke makelar,” tuturnya.
Ia mengaku, sebelum mendapatkan bantuan TKMP itu, sudah ada kesepakatan bersama makelar terkait jumlah nominal yang akan diterima.
“Memang sebelumnya sudah disepakati jika saya mendapatkan bantuan itu maka ketika cair uang Rp 3 juta harus dikasih ke makelar,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam pelaksanaan program TKMP 2024, Kemnaker RI tidak melibatkan pemerintahan daerah dalam proses penyaluran, pendataan dan lain sebagainya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin. Menurutnya, instansinya tidak diikutsertakan dalam proses pengawasan maupun penyaluran bantuan tersebut.
“Program itu dari kementerian, yang mengawasi juga dari kementerian, masyarakat daftarnya secara online, tidak melalui Diskop Pamekasan,” jelasnya.
Ia bahkan mengaku tidak tahu mengenai program TKM itu. Bahkan, pemerintah daerah juga tidak tahu siapa saja yang terdaftar atau yang menerima bantuan tersebut.
“Saya tidak tahu siapa saja yang daftar dan siapa saja yang mendapatkan, termasuk jumlah penerimanya juga tidak tahu,” tandasnya.
Diketahui, pada tahun 2024, Kemnaker RI merealisasikan program pembinaan ketenagakerjaan berupa bantuan tenaga kerja mandiri (TKM) untuk pemula. Di Kabupaten Pamekasan terdapat 375 penerima bantuan untuk membangun usaha. (ibl/diend)