Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari pengedar asal Lumajangan saat konfrensi pers, Rabu (17/1/2024). (Moh. Iqbalul Khavey / Klik Madura)
PAMEKASAN,KLIKMADURA – Peredaran narkoba di Pamekasan masih terjadi. Pelakunya bukan hanya warga Madura. Tapi, dari daerah lain.
Seperti yang ditangkap Polres Pamekasan, Senin (8/1/2024). Pria berinisial IN asal Desa/Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang diduga mengedarkan narkoba sebesar 498,88 gram.
Pria berusia 46 tahun itu ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan di dalam rumah di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota Pamekasan sekitar pukul 12.30.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa 6 poket plastik klip sedang. Plastik tersebut berisi serbuk kristal warna putih berupa narkoba gol I jenis sabu-sabu dengan jumlah berat 498,88 gram.
Kemudian, 5 poket plastik klip sedang berisi sabu-sabu yang berada di dalam tas slempang warna hitam. Pada saat itu, tas tersebut berada di lantai depan pelaku.
“Kami juga menyota 1 poket plastik klip kecil berada dalam bungkus rokok merek envio kretek yang pada saat itu berada pada tas gendong pelaku,” unagkap Kapolres Dani saat konfrensi press, Rabu (17/1/2024).
Tersangka ditangkap dan dibawa ke Satreskoba Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ini merupakan jaringan antar pulau Sumatera-Jawa-Jakarta-Madura,” jelasnya.
Kapolres Dani menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan barang haram apapun bentuknya. Apalagi, barang tersebut dapat membahayakan keselamatan dan mengancam masa depan generasi muda.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk membantu kepolisian agar melaporkan jika adanya pengguna atau pengedar narkoba di sekitar wilayahnya,” tandasnya. (ibl/diend)