PAMEKASAN || KLIKMADURA – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Pamekasan menindak lanjuti beredarnya gambar hasil rekapitulasi penghitungan suara pilpres di TPS 15 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar.
Hasilnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut terbukti melakukan penghitungan sebelum pukul 13.00. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghitung ulang hasil perolehan pilpres di TPS tersebut.
Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan, penghitungan surat suara yang dilakukan panitia KPPS TPS 15 Desa Bujur Barat dianggap tidak sah.
Sebab, penghitungan surat suara dilakuan sebelum pukul 13.00 sesuai dengan aturan.
“Aturan penghitungan surat suara jam 13.00, karena tidak sesuai aturan jadi harus di hitung ulang,” katanya singkat.
Diketahui gambar hasil rekapitulasi perolehan pilpres di TPS 15 Desa Bujur Barat beredar luas sebelum pukul 13.00.
Dalam gambar yang beredar menunjukkan hasil kemengan mutlak paslon Anies-Muhaimin dengan memeroleh 271 suara sah.
Sementara, paslon Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud sama-sama memperoleh 1 suara sah. (ibl/diend)