PAMEKASAN || KLIKMADURA – Peredaran rokok ilegal masih marak di Madura. Terbukti, Bea Cukai Madura berhasil menangkap 72 koli rokok tanpa pita cukai di Jalan Raya Tanjung, Kabupaten Sampang, Rabu malam (21/02/2024).
Fungsional Bea Cukai Madura Ari Yusalam menyampaikan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.
Setelah ditindaklanjuti, sekitar pukul 21.00 WIB petugas melakukan pemberhentian terhadap truk di Jalan Raya Tanjung, Sampang.
Kemudian, petugas langsung menggiring truk tersebut ke Kantor Bea dan Cukai Madura untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah diperiksa di kantor, ditemukan 72 koli dan 72 resi rokok ilegal dengan berbagai macam merek,” ungkapnya.
Ari menyebutkan, dalam muatan truk eksprdisi itu tidak hanya mengangkut rokok tanpa pita cukai melaikan ada barang lainnya juga.
Dengan demikian, petugas mengizinkan supir melanjutkan perjalanannya. Sementara rokok ilegal yang dimuat, diamankan sebagai barang bukti.
“Rokok ilegal kami amankan, sisanya kami izinkan melanjutkan perjalanan karena ada barang lainnya,” tandasnya. (ibl/diend)