PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Madura memusnahkan dua jenis barang ilegal hasil penindakan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol tanpa pita cukai, Kamis,(07/12/2023). Barang-barang tersebut dengan total nilai Rp 33 miliar.
Barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan dalam kurun waktu Oktober 2022 sampai dengan Agustus 2023. Pemusnahan barang tersebut sudah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan nomor S-845 MK.6/2023 tanggal 3 Desember 2023.
Kepala KPPBC TMP C Madura Muhammad Syahirul Alim mengatakan, barang kena cukai yang dimusnahkan itu ada dua macam. Yakni, barang kena cukai hasil tembakau atau rokok tanpa pita cukai sebanyak 26.835.627 batang.
Kemudian, barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 15 liter. Dua jenis barang tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp 33.389.560.625 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 21.437.972.173.
“Atas dua jenis barang kena cukai hasil penindakan ini dilakukan pemusnahan dengan dua tahap. Tahap pertama, pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di rooftop KPPBC TMP C Madura dengan cara dibakar,” terangnya.
Kemudian, tahap kedua menggunakan cara yang sama yaitu dengan cara dibakar dan akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 14 Desember 2023. Lokasinya, di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto. (ibl/diend)