Bea Cukai Madura Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 33 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Madura memusnahkan dua jenis barang ilegal hasil penindakan barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol tanpa pita cukai, Kamis,(07/12/2023). Barang-barang tersebut dengan total nilai Rp 33 miliar.

Barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan dalam kurun waktu Oktober 2022 sampai dengan Agustus 2023. Pemusnahan barang tersebut sudah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan nomor S-845 MK.6/2023 tanggal 3 Desember 2023.

Kepala KPPBC TMP C Madura Muhammad Syahirul Alim mengatakan, barang kena cukai yang dimusnahkan itu ada dua macam. Yakni, barang kena cukai hasil tembakau atau rokok tanpa pita cukai sebanyak 26.835.627 batang.

Baca juga :  KPU Pamekasan Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Pamekasan 2024, Segini Totalnya

Kemudian, barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 15 liter. Dua jenis barang tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp 33.389.560.625 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 21.437.972.173.

“Atas dua jenis barang kena cukai hasil penindakan ini dilakukan pemusnahan dengan dua tahap. Tahap pertama, pemusnahan dilaksanakan secara seremonial di rooftop KPPBC TMP C Madura dengan cara dibakar,” terangnya.

Kemudian, tahap kedua menggunakan cara yang sama yaitu dengan cara dibakar dan akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 14 Desember 2023. Lokasinya, di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto. (ibl/diend)

Baca juga :  Innalillah!! Rektor Universitas Madura Dr. Faisal Estu Yulianto Wafat

Berita Terkait

Luar Biasa! Regu Putri SMAN 1 Pademawu Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Pamekasan
SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten
Ketua DPRD Pamekasan Nilai Pidato Prabowo Harus Diterjemahkan hingga ke Tingkat Desa
HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau
38 Ibu Hamil di Proppo Alami KEK, Puskesmas Panaguan Ungkap Penyebabnya
Harga Tak Berpihak Meski Kualitas Tembakau Bagus, Ketua DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Turun Tangan
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak
Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Luar Biasa! Regu Putri SMAN 1 Pademawu Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Pamekasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:26 WIB

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Nilai Pidato Prabowo Harus Diterjemahkan hingga ke Tingkat Desa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:56 WIB

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Harga Tak Berpihak Meski Kualitas Tembakau Bagus, Ketua DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terbaru

Siswi SMAN 2 Pamekasan foto bersama usai ikuti lomba gerak jalan tingkat SMP-SMA/SMK tingkat Kabupaten pada Kamis (13/8). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:26 WIB