Belum Difungsikan, Pagar SIHT Pamekasan Ambruk Menimpa Kamar Mandi Warga

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan belum difungsikan. Tapi, pagar proyek senilai miliaran rupiah itu sudah ambruk dan menimpa kamar mandi milik warga.

Pantauan Klik Madura di lapangan, pagar proyek SIHT yang ambruk itu di sisi sebalah timur. Beberapa sisi pagar juga mengalami retak. Salah satunya, di bagian pojok depan sebalah utara.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri Yulianto, menyatakan, kerusakan pagar itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana. Tanggung jawab itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Baca juga :  Komisi II DPRD Pamekasan Sisir Penjual BBM, Pastikan Tidak Ada Permainan Takaran 

“InsyaAllah, kontraktor akan bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Kami sudah memberikan perintah tegas agar segera diperbaiki,” ujar Basri Yulianto.

Basri mengatakan, meskipun masa pemeliharaan proyek sebenarnya sudah selesai, kontraktor tetap berkewajiban memperbaiki kerusakan yang terjadi.

“Pagar yang ambruk dan menimpa kamar mandi milik warga itu juga menjadi bagian dari tanggung jawab mereka (kontraktor). Kami akan memastikan perbaikan dilakukan secepatnya,” katanya.

Anggota DPRD Pamekasan, Halili, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam setiap proyek.

“Prinsipnya, rekanan itu harus bekerja sesuai dengan spek dan RAB. Pekerjaan ini ada konsultan dan ada konsultan pengawas. Seharusnya, konsultan pengawas ini selalu mengawasi pelaksanaan proyek untuk memastikan apakah pekerjaan sesuai dengan spek dan RAB,” kata Halili.

Baca juga :  Habiskan Anggaran Rp 13,1 Miliar, SIHT Pamekasan Hanya Mampu Tampung Dua Perusahaan Rokok

Politisi PPP itu juga mencatat bahwa proyek pengerjaan pagar tersebut telah melewati masa pemeliharaan yang ditetapkan pada tahun 2022. Oleh karena itu, rekanan tidak bisa lagi dituntut untuk melakukan perbaikan karena telah lewat dari tenggang masa pemeliharaan.

“Seharusnya, Disperindag Pamekasan memiliki data konkret untuk menunjukkan hasil kajian pembangunan pagar tersebut,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal
Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!
Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng
BIP Gelar Buka Puasa dan Belanja Gratis Bersama 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Raih Rekor MURI
Cuaca Ekstrem Picu Gangguan Listrik di Pamekasan, PLN Turun Tangan Lakukan Pemulihan
Peduli Sesama, Bank Jatim Pamekasan Bagikan 100 Takjil Gratis Setiap Hari Kerja Selama Ramadan
Angin Kencang Terjang Pamekasan, 26 Desa di 7 Kecamatan Terdampak

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:48 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:46 WIB

Atap Puskesmas Bandaran Rusak Diterjang Angin Kencang, Pelayanan Dipastikan Tetap Normal

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:30 WIB

Nasabah Korban Hozizah Tuntut Pengembalian Emas, PT Pegadaian Syariah Pastikan Tak Lepas Tangan!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:37 WIB

Berdalih Keterbatasan Anggaran, Pasar Kolpajung Senilai Rp81,7 Miliar Masih Berpagar Seng

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:32 WIB

BIP Gelar Buka Puasa dan Belanja Gratis Bersama 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Raih Rekor MURI

Berita Terbaru