PAMEKASAN, KLIKMADURA – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi (Gerakpede) Jawa Timur melakukan aksi turun jalan di depan Kantor Bawaslu Pamekasan, Rabu (10/1/2024).
Mereka menyikapi adanya kasus dugaan politik uang dan kampanye terselubung yang melibatkan anak di bawah umur. Massa aksi menuntut pelaku dugaan politik uang di Kabupaten Pamekasan diseret ke ranah pidana.
Nor Faisal, selaku korlap aksi menyampaikan, kinerja Bawaslu Pamekasan lemah. Sebab, telah terjadi dugaan praktek politik uang dalam kampanye terselubung yang dilakukan seorang penceramah di gudang pengusaha tembakau.
Bahkan, beberapa waktu lalu, sempat viral video kampanye yang melibatkan anak dibawah umur. Dari dua kasus tersebut, belum ada tindak lanjut.
“Kami berpendapat bahwa money politic adalah racun demokrasi yang paling mematikan sendi-sendi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara yang mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia,” kata Faisal.
Massa aksi menuntut Bawaslu Pamekasan segera membawa dugaan praktik politik uang itu ke ranah pidana. Bahkan, pelakunya harus diproses hukum dan dilenjarakan.
“Jika tidak sanggup melakukan tindakan tegas itu, diharap (anggota Bawaslu Pamekasan) segera mundur dari jabatannya, karena tidak memiliki kompotensi dan kemampuan untuk melaksanakan amanat undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus menyampaikan mengaku memang mengharap adanya partisipasi dari masyarakat.
Tujuannya, untuk saling mengawasi pemilu agar ketika ada pelanggaran, bisa langsung disampaikan ke posko pengaduan yang dibentuk di kecamatan dan desa.
“Kami sudah membuat posko pengaduan, di kantor kami ada, di kantor panwaslu kecamatan ada dan di desa kami ada pengawas desa,” katanya.
Dengan demikian, jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran pemilu, bisa sampaikan kepada jajaran pengawas agar segera di indaklanjuti.
Sukma menuturkan, teerkait dugaan money politic, saat sekarang dalam tahap proses tindak lanjut. Jika ada perkembangan, akan segera disampaikan kepada masyarakat.
“Tidak usah disuruh, perkara yang disampaikan pendemo sedang kami tangani dan nanti akan kami sampaikan hasilnya kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Sukma, dalam menangani pelanggaran pemilu, ada peraturan dan mekanismenya. Dengan demikian, tidak dapat langsung diputuskan. “Perlu dikaji secara hukum dan semacamnya,” tutup Sukma. (ibl/diend)