Buntut Kasus Proyek Fiktif yang Libatkan Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Dua Ketua Pokmas Dibui

Avatar

- Wartawan

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pokmas Matahari Terbit atas nama Iwan Budi Lestari dan Ketua Pokmas Senja Utama atas nama Atika Zalman Farida saat digelandang menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Ketua Pokmas Matahari Terbit atas nama Iwan Budi Lestari dan Ketua Pokmas Senja Utama atas nama Atika Zalman Farida saat digelandang menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang dilakukan dua kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan terus berkembang.

Setelah menahan mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsary beberapa waktu lalu, korps adhyaksa kembali melakukan penahanan terhadap oknum yang diduga terlibat aksi tindak pidana korupsi itu.

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, hasil pengembangan kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, pihaknya kembali melakukan penahanan, Selasa (3/12/2024).

Kali ini, dua orang yang ditahan. Yakni, Ketua Pokmas Matahari Terbit atas nama Iwan Budi Lestari dan Ketua Pokmas Senja Utama atas nama Atika Zalman Farida.

BACA JUGA :  Dorong Pengembangan UMKM Desa Pakong, Mahasiswa KKN Unira dan IAIN Madura Gelar Seminar Kolaboratif

Dua tersangka tersebut dinilai ikut bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek fiktif yang melibatkan mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsary.

“Meraka ini kan ketua pokmas, maka otomatis ikut bertanggung jawab atas kasus (dugaan korupsi proyek fiktif) ini,” katanya.

Ardian belum menjelaskan sejauh mana peran dua tersangka tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa secara detail mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi itu akan disampaikan langsung oleh Kajari Pamekasan saat press rilis nanti.

Dua tersangka yang secara resmi menjadi tahanan Kejari Pamekasan itu dititip di Lapas Kelas II-A Pamekasan. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan. Penahanannya akan diperpanjang jika dibutuhkan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Buruan Merapat! Klinik Kecantikan Elysia Estetika Launching Produk dan Treatment Baru
Ruang Tunggu Tidak Layak, Pasien Dokter Spesialis di Pamekasan Terpaksa Tidur di Amperan
Aktivis Minta KKP Juga Investigasi SHM Pantai Desa Ambat Pamekasan
IAIN Madura Launching PMB Tahun 2025, Buka 7 Jalur Pendaftaran
Ketua Dewan sebut Perputaran Uang di Pamekasan Selama 2024 Hampir Setara dengan Total APBD
BRI Pamekasan Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Forkopimda Pamekasan Tinjau Dapur Sehat SPPG, Ketua Dewan Pastikan Program MBG Aman dan Lancar
Polres Pamekasan Grebek Judi Sabung Ayam di Desa Somalang, Kades Minta 18 Orang yang Diamankan Ditindak Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 14:37 WIB

Buruan Merapat! Klinik Kecantikan Elysia Estetika Launching Produk dan Treatment Baru

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:06 WIB

Ruang Tunggu Tidak Layak, Pasien Dokter Spesialis di Pamekasan Terpaksa Tidur di Amperan

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:46 WIB

Aktivis Minta KKP Juga Investigasi SHM Pantai Desa Ambat Pamekasan

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:21 WIB

IAIN Madura Launching PMB Tahun 2025, Buka 7 Jalur Pendaftaran

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:53 WIB

Ketua Dewan sebut Perputaran Uang di Pamekasan Selama 2024 Hampir Setara dengan Total APBD

Berita Terbaru