PAMEKASAN, KLIKMADURA – Kasus toilet berbayar di MAN 1 Pamekasan blunder. Mohammad Arif, selaku mantan wakil kepala yang menghembuskan informasi pungutan penggunaan toilet itu justru terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Kantor Kemenag Pamekasan Mawardi mengatakan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI sudah melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak. Kepala MAN 1 Pamekasan No’man serta Mohammad Arif sudah dimintai keterangan.
Mawardi mengaku mendapat bocoran berkaitan dengan sanksi yang akan dijatuhkan Kemenag RI. Dia menyebut, No’man dan Arif sama-sama akan dijatuhi hukuman.
“Bapak No’man mendapat sangsi penundaan kenaikan pangkat sedangkan Bapak Arif tetap dimutasi dan kemungkinan akan di pecat sebagai PNS,” katanya.
Sanksi yang akan dijatuhkan kepada mantan Waka MAN 1 Pamekasan itu lumayan berat. Namun, Mawardi mengaku sudah sepakat dengan Arif untuk membuat surat pernyataan siap bertugas sebagai aparatur sipil negera (ASN) sesuai aturan yang berlaku.
Termasuk, Arif menyatakan siap bertugas sesuai jam kerja yang sudah ditentukan. Yakni, 37,5 jam perminggu. “Surat pernyataannya dibuat pada tanggal 3 Oktober 2023, tanda tangan di atas materai bapak Arif dan kepala Kemenag,” kata Mawardi. (ibl/diend)