PAMEKASAN, KLIKMADURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan gencar melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur cukai. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah dan mengendalian rokok ilegal.
Kepala Satpol PP Pamekasan M. Yusuf Wibiseno mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan gencar dilakukan. Kali ini, kegiatan tersebut digelar di Perusahaan Rokok CV. Ayunda Permata Sejahtera.
Tepatnya, di Desa Jarin, Kecamatan Pademawu. Kegiatan tersebut disambut baik oleh masyarakat. Terbukti, sebanyak 400 orang hadir dalam kegiatan yang berlangsung khidmat itu.
“Alhamdulillah kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar tanpa adanya kendala apapun. Kami bersyukur masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini,” kata Yusuf.
Sejumlah tamu penting hadir dalam kegiatan tersebut. Di antaranya, kepala desa, camat dan narasumber dari berbagai unsur. Di antaranya, kabag perekonomian, perwakilan kejari, polres dan dari pihak bea cukai.
Yusuf mengatakan, peredaran rokok ilegal harus diberantas bersama. Masyarakat harus kompak melakukan pencegahan peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut.
Sebab, rokok bodong itu sangat merugikan terhadap negara. Padahal, pendapatan negara dari cukai rokok juga dikembalikan kepada masyarakat. “Untuk itu, ayo perangi peredaran rokok ilegal,” ucap mantan Sekretaris BPBD Pamekasan itu. (diend)