PAMEKASAN, KLIKMADURA – Peristiwa berdarah kembali terjadi di wilayah pantai utara (pantura) Pamekasan. Samsul, pria berusia 32 tahun asal Dusun Pang Pajung Timur, Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang tewas usai ditebas celurit oleh pria berinisial M.
Tempat kejadian perkara (TKP) tindak kriminal itu di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (19/10/2023) siang. Diduga, M tega melakukan penganiayaan hingga berujung maut lantaran tidak terima Samsul berduaan di dalam kamar bersama Hasimah yang tak lain menantu M.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, sebelum meninggal, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pelaku dan rekannya. Berdasarkan keterangan Hasimah, selaku saksi, sekitar pukul 14.00 WIB dia sedang bersama korban di dalam rumahnya di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kemudian pelaku yang merupakan mertua Hasimah, seketika masuk ke dalam rumahnya bersama temannya yang lebih dari satu orang. Kemudian, mertua dan rekannya itu mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam.
Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur. Namun, pelaku terus mengejar korban.
Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban. Akibatnya, korban atas nama Samsul itu mengalami luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri. “Korban akhirnya meninggal dunia,” kata Iptu Sri Sugiarto saat ditemui di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan.
Menurut Iptu Sri Sugiarto, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban karena tidak terima mengetahui Hasimah yang merupakan istri dari anak kandungnya selingkung dengan korban. Sementara, suami sah Hasimah atas nama Mat Heri sedang bekerja di Malaysia.
Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku berikut beberapa barang bukti. Di antaranya, baju dan sarung korban yang terdapat lumuran darah. Selain itu, polisi juga mengamankan sebilah celurit yang terdapat bercak darah.
Mantan Kapolsek Palengaan itu menyampaikan, Satreskrim Polres Pamekasan juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lain. “Pelaku terancam dikenai pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP,” tutupnya. (diend)