PAMEKASAN || KLIKMADURA – Saksi dari empat partai politik (parpol) melaporkan dugaan kecurangan rekapitulasi hasil pemilihan calon anggota DPRD Pamekasan kepada Bawaslu, Minggu (25/2/2024) dini hari.
Empat orang saksi itu merupakan perwakilan dari Partai Golkar, Hanura, PSI dan PAN. Dugaan kecurangan yang dilaporkan terjadi di TPS 01 Desa Taraban, Kecamatan Larangan.
Saksi partai Golkar, Takdirul Amin menyampaikan, saat rapat pleno rekapitulasi di PPK Kecamatan Larangan didugaan terjadi tindak pidana pemilu di TPS 01 Desa Taraban.
Saat itu, Panwascam Kecamatan Larangan merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang. Pasalnya, terdapat suara partai politik dan calon legislatif tidak terjumlah.
“Kami merasa dirugikan, ketika suara partai politik dan calon legislatif tidak terjumlah, kami menduga terjadi pelanggaran dalam penghitungan,” katanya.
Amin juga mengaku menemukan adanya pergeseran suara partai politik dan calon legislatif. Indikasinya, PPS menyebutkan bahwa semua suara dinyatakan sah.
Padahal, setelah dicek ada dua suara tidak sah. Dengan demikian, patut diduga dua suara tersebut digunakan untuk menggelembungkan perolehan suara salah satu calon.
“Dugaan pelanggaran yang kami temukan di lapangan kami laporkan ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” katanya.
Berkas laporan dari empat saksi parpol itu diterima staf Bawaslu Pamekasan Nurul. Laporan itu akan disampaikan kepada komisioner lembaga yang berwenang mengawasi pemilu itu.
“Berkas laporan ini nanti akan saya sampaikan kepada yang memiliki wewenang, tapi untuk sekarang kami hanya bisa menerima tidak bisa memprosesnya,” katanya.
Dijelaskan, laporan itu kemungkinan akan diposes pada hari Senin. Sebab, jam kerja Bawaslu dari Senin sampai Jumat. (ibl/diend)