PAMEKASAN || KLIKMADURA – Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di TPS 27 dan 28 di Dusun Kembeng Duek, Desa Palengaan, Kecamatan Palengaan ke Bawaslu Pamekasan, Senin (26/2/2024).
Laporan tersebut disampaikan langsung Sekretaris DPD PAN Pamekasan Heru Budhi Prayitno bersama timnya.
Menurut dia, ditemukan banyak kejanggalan dan pelanggaran di dua TPS tersebut. Di antaranya, banyak undangan pencoblosan tidak diberikan kepada masyarakat.
Akibat temuan itu, PAN meminta Bawaslu Pamekasan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS tersebut.
“Kami meminta dilakukan PSU untuk dua TPS itu, jika temuan ini tidak ditindaklanjuti saya khawatir akan terjadi kegaduhan politik yang semua orang pasti tidak menginginkan hal itu terjadi,” katanya.
Heru menyebutkan ada sekitar 60 masyarakat di dua TPS tersebut tidak menerima undangan pencoblosan. Akibatnya, masyarakat setempat tidak tahu bahwa di tanggal 14 februari 2024 akan ada pesta demokrasi.
“Yang ada di tangan kami datanya kurang lebih 60 tapi itu bisa berkembang, sedangkan pemilih di dua TPS itu banyak sehingga perlu untuk dilakukan PSU,” katanya.
Heru mengatakan, pihaknya juga akan meminta dilakukan penghitungan ulang untuk beberapa desa. Sebab, diduga kuat terjadi penggelembungan suara.
Di antaranya, Desa Palengaan Paok, Desa Banyupelle, Desa Larangan Badung, Desa Angsanah dan Desa Panaan.
“Kami punya datanya, solusi cerdasnya adalah hitung ulang, jadi untuk lima desa ini harus dilakukan hitung ulang,” tandasnya. (ibl/diend)