Diiming-imingi Uang Rp 20 Ribu, Anak dengan Keterbelakangan Mental di Pamekasan Disetubuhi hingga Hamil

Avatar

- Wartawan

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo dan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menggelandang tersangka ke ruang konfrensi pers di Mapolres Pamekasan.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo dan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menggelandang tersangka ke ruang konfrensi pers di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Entah apa yang merasuki pria berusia 23 tahun di Pamekasan ini. Dia tega menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia di bawah umur sampai hamil.

Ironisnya, korban rudapaksa itu mengalami keterbelakangan mental. Saat sekarang, kehamilannya sudah berusia 8 bulan.

Polres Pamekasan bergerak cepat menangkap pelaku. Saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah empat kali melakukan aksi pencabulan itu dalam kurun waktu akhir tahun 2023 sampai 2024.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menyampaikan, kasus pencabulan itu diketahui keluarga setelah usia kehamilan korban 7 bulan.

BACA JUGA :  Dapat Kepercayaan Tinggi, 35 Calon Penghuni Perumahan Royal Tambung Indah Ikuti Akad Massal

Tindakan amoral itu dilakukan pelaku pada saat malam hari ketika korban ikut melihat Haflatul Imtihan.

“Saat dalam perjalanan pulang, pelaku berhenti di semak-semak kemudian menyetubuhi korban,” ujarnya saat konfrensi pres, Jumat (2/8/2024).

Kompol Andy menuturkan, pelaku melakukan perbuatan kejinya sebanyak 4 kali. Demi melancarkan aksinya, korban diancam dan diberi uang Rp 20 ribu.

“Korban memiliki keterbatasan mental, sekarang hamil 8 bulan, hubungan korban dengan pelaku masih ipar,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 81 (1), 82(1) UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014.

BACA JUGA :  Tak Kunjung Ada Tersangka, Aktivis Adukan Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan ke Polda Jatim

Juncto, pasal 82 Peraturan Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Disdikbud Pamekasan Sukses Gelar PAUD Award 2024
Buntut Kasus Proyek Fiktif yang Libatkan Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Dua Ketua Pokmas Dibui
Perolehan Suara Paling Buncit, Benarkah Mesin Parpol Pengusung Fattah-Mujahid Tak Jalan?
Komitmen Berikan Layanan Pendidikan Layak Bagi Semua Siswa, Disdikbud Pamekasan Gelar Festival Inklusi
Nahas, Lima Warga Pamekasan Wafat Diduga Akibat Hirup Gas Beracun Sumur Tua
Didampingi Mantan Bupati Achmad Syafii, Paslon Kharisma Deklarasi Menang Pilkada Pamekasan
KPU RI hingga Jajaran Pejabat Penting Jawa Timur Tinjau Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan
Tegas! Begini Instruksi Kapolres Pamekasan Jelang Coblosan Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:12 WIB

Disdikbud Pamekasan Sukses Gelar PAUD Award 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:01 WIB

Buntut Kasus Proyek Fiktif yang Libatkan Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Dua Ketua Pokmas Dibui

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:22 WIB

Perolehan Suara Paling Buncit, Benarkah Mesin Parpol Pengusung Fattah-Mujahid Tak Jalan?

Kamis, 28 November 2024 - 13:32 WIB

Komitmen Berikan Layanan Pendidikan Layak Bagi Semua Siswa, Disdikbud Pamekasan Gelar Festival Inklusi

Kamis, 28 November 2024 - 13:25 WIB

Nahas, Lima Warga Pamekasan Wafat Diduga Akibat Hirup Gas Beracun Sumur Tua

Berita Terbaru

Kepala Disdikbud Pamekasan saat memberikan apresiasi kepada guru pada kegiatan PAUD Award 2024.

Pamekasan

Disdikbud Pamekasan Sukses Gelar PAUD Award 2024

Rabu, 4 Des 2024 - 13:12 WIB