Dinilai Mencekik! Nelayan Madura Tolak Retribusi 10 Persen Hasil Tangkapan Ikan

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah pusat menarik retribusi dari hasil tangkapan ikan nelayan. Penarikan tersebut mendapat penolakan dari nelayan Madura lantaran dianggap terlalu besar.

Ketua Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Madura Muhammad Wardan mengatakan, penarikan retribusi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021.

Yakni, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Retribusi yang harus dibayar oleh nelayan sebesar 10 persen dari harga acuan ikan (HAI) yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga :  Selamat! KPU Pamekasan Tetapkan Paslon KHARISMA Pemenang Pilkada 2024

“Misalnya, harga acuan ikan Cakalang ditetapkan Rp 50 ribu perkilogram, maka retribusi yang harus dibayar oleh nelayan sebesar Rp 5 ribu perkilogram,” terang Wardan.

Bahkan, untuk kapal dengan ukuran di atas 60 gross tonnage (GT), retribusi yang harus dibayar sebesar 15 persen dari hasil tangkapan ikan. Ketentuan tersebut dinilai merugikan bagi nelayan.

Sebab, hasil tangkapan setiap hari beragam. Bahkan, pada waktu tertentu, hasil tangkapan ikan sangat sedikit. Sementara, biaya operasional terbilang tinggi.

Dengan demikian, nelayan seluruh Indonesia menolak tegas kebijakan retribusi yang mencapai 10 – 15 persen tersebut. Diharapkan, pemerintah lebih bijaksana dalam menetapkan prosentase retribusi.

Baca juga :  Nelayan Pantura Kecewa, Pengaduan Soal Jaring Rusak Akibat Seismik Migas Tak Digubris

“Nelayan bukan tidak patuh aturan. Tapi, prosentasenya terlalu besar.  Makanya, kami meminta agar retribusi itu diturunkan. Maksimal 5 persen,” kata nelayan asal Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura itu.

Menurut Wardan, penolakan terhadap retribusi tersebut digaungkan seluruh nelayan di Indonesia. Bahkan, para pencari ikan itu melayangkan penolakan langsung kepada KKP.

Harapannya, retribusi yang nantinya masuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu dirasionalisasi sehingga tidak terlalu memberatkan bagi nelayan.

“Retribusi 10 sampai 15 persen ini sangat memberatkan bagi kami para nelayan. Semoga pemerintah keluhan kami,” tandas pria murah senyum tersebut. (pen)

Baca juga :  Dorong Kesejahteraan Nelayan Sampang, Tim Pengabdian UTM Latih Pemetaan Partisipatif Peletakan Rumpon

Berita Terkait

Optimalkan Upaya Pengentasan Kemiskinan, Dinsos Pamekasan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat
Buku Berisi Potret Keteladanan Akhlak Rasulullah Karya Bos MK Resmi Diluncurkan
Berdampak dan Spektakuler, Klik Madura Bertekad Jadikan Gebyar Pendidikan Agenda Tahunan
Baru Dua Hari Dibuka, Posko Pengaduan BPJS Nonaktif Terima 64 Aduan
Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan
Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim
Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:19 WIB

Optimalkan Upaya Pengentasan Kemiskinan, Dinsos Pamekasan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:17 WIB

Buku Berisi Potret Keteladanan Akhlak Rasulullah Karya Bos MK Resmi Diluncurkan

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:04 WIB

Berdampak dan Spektakuler, Klik Madura Bertekad Jadikan Gebyar Pendidikan Agenda Tahunan

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:34 WIB

Baru Dua Hari Dibuka, Posko Pengaduan BPJS Nonaktif Terima 64 Aduan

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan

Berita Terbaru

Opini

Keadilan Sosial untuk Semua Kelas

Sabtu, 6 Des 2025 - 02:34 WIB