Dipolisikan Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Kolpajung, Kadisperindag Pamekasan: Mana Buktinya?

Avatar

- Wartawan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di halaman Pasar Kolpajung Pamekasan. (FOTO: PRENGKI WIRANANDA / KLIKMADURA)

Warga berada di halaman Pasar Kolpajung Pamekasan. (FOTO: PRENGKI WIRANANDA / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan mendalami laporan dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung. Saat sekarang, penangannya masuk tahap klarifikasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto menanggapi santai laporan tersebut. Dia mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh penyidik.

Basri memastikan, tidak ada jual beli kios Pasar Kolpajung. Sebab, kios yang ada di pasar terbesar di Pamekasan itu tidak boleh diperjual belikan.

Larangan jual beli kios itu diatur dalam Perda Pamekasan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Kios pasar itu bukan hak milik, hanya pemanfaatan. Jadi, mana bisa diperjual belikan,” kata mantan Kadishub Pamekasan itu.

BACA JUGA :  Ditangkap Lantaran Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan di Pamekasan Terancam Kurungan 9 Tahun

Basri menyampaikan, jika memang ada dugaan jual beli kios, harus bisa dibuktikan. Pelapor harus bisa menunjukkan bukti otentik terkait jual beli tersebut.

“Namanya jual beli, harus ada bukti otentiknya dong.. Ya, misal kwitansi atau bukti lainnya yang menunjukkan adanya jual beli,” katanya.

Jika tidak bisa menunjukkan bukti otentik, maka diharapkan tidak menghakimi bahwa terjadi jual beli kios. Sebab, jual beli itu tidak diatur dalam regulasi yang berlaku.

Basri menyampaikan, jika ada pemindahtanganan dari pemilik hak pakai kios ke orang lain tanpa izin, kemungkinan bisa terjadi. Tetapi, tindakan tersebut di luar kebijakan pemerintah.

BACA JUGA :  Hasil Penghitungan Pemkab Pamekasan: Petani Rugi Jika Harga Tembakau Gunung di Bawah Rp 63 Ribu

Jika terbukti ada kios dipindahtangankan, akan ada sanksi yang dijatuhkan sesuai perda. Di antaranya, teguran hingga pencabutan hak pakai.

“Jadi, tidak ada jual beli kios itu. Jangan-jangan, ketika ditelusuri, hanya katanya ke katanya,” kata mantan Kepala Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pamekasan itu.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung. Polisi menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi. (pen)

Berita Terkait

P2PTM Dinas Kesehatan Pamekasan Gelar Demonstrasi Sikat Gigi Bersama Ribuan Siswa
Fantastis! Anggaran Pembelian Pulsa Tim Pendamping Keluarga Pamekasan Hampir Rp 2 Miliar
Kerja Cepat, 8 Fraksi DPRD Pamekasan Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk
Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas
Gelar PKKMB, UIM Kenalkan Nilai-nilai Lima Menara Ilmu Kepada Ratusan Mahasiswa Baru
Ribuan Kader Muslimat NU Pamekasan Banjiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Asy-Syafiiyah Batumarmar
Di Hadapan Mahasiswa Baru Prodi HES, Alumni IAIN Madura ini Paparkan Tantangan Organisasi Sosial
Peduli Sesama, YBM dan PIKK PLN UP3 Madura Obati 85 Warga Pamekasan Secara Gratis

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 12:19 WIB

P2PTM Dinas Kesehatan Pamekasan Gelar Demonstrasi Sikat Gigi Bersama Ribuan Siswa

Selasa, 10 September 2024 - 15:46 WIB

Kerja Cepat, 8 Fraksi DPRD Pamekasan Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk

Selasa, 10 September 2024 - 10:15 WIB

Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas

Selasa, 10 September 2024 - 09:55 WIB

Gelar PKKMB, UIM Kenalkan Nilai-nilai Lima Menara Ilmu Kepada Ratusan Mahasiswa Baru

Senin, 9 September 2024 - 11:54 WIB

Ribuan Kader Muslimat NU Pamekasan Banjiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Asy-Syafiiyah Batumarmar

Berita Terbaru