PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan mendalami laporan dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung. Saat sekarang, penangannya masuk tahap klarifikasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto menanggapi santai laporan tersebut. Dia mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh penyidik.
Basri memastikan, tidak ada jual beli kios Pasar Kolpajung. Sebab, kios yang ada di pasar terbesar di Pamekasan itu tidak boleh diperjual belikan.
Larangan jual beli kios itu diatur dalam Perda Pamekasan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
“Kios pasar itu bukan hak milik, hanya pemanfaatan. Jadi, mana bisa diperjual belikan,” kata mantan Kadishub Pamekasan itu.
Basri menyampaikan, jika memang ada dugaan jual beli kios, harus bisa dibuktikan. Pelapor harus bisa menunjukkan bukti otentik terkait jual beli tersebut.
“Namanya jual beli, harus ada bukti otentiknya dong.. Ya, misal kwitansi atau bukti lainnya yang menunjukkan adanya jual beli,” katanya.
Jika tidak bisa menunjukkan bukti otentik, maka diharapkan tidak menghakimi bahwa terjadi jual beli kios. Sebab, jual beli itu tidak diatur dalam regulasi yang berlaku.
Basri menyampaikan, jika ada pemindahtanganan dari pemilik hak pakai kios ke orang lain tanpa izin, kemungkinan bisa terjadi. Tetapi, tindakan tersebut di luar kebijakan pemerintah.
Jika terbukti ada kios dipindahtangankan, akan ada sanksi yang dijatuhkan sesuai perda. Di antaranya, teguran hingga pencabutan hak pakai.
“Jadi, tidak ada jual beli kios itu. Jangan-jangan, ketika ditelusuri, hanya katanya ke katanya,” kata mantan Kepala Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pamekasan itu.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung. Polisi menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi. (pen)