Dipolisikan Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Kolpajung, Kadisperindag Pamekasan: Mana Buktinya?

Avatar

- Wartawan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di halaman Pasar Kolpajung Pamekasan. (FOTO: PRENGKI WIRANANDA / KLIKMADURA)

Warga berada di halaman Pasar Kolpajung Pamekasan. (FOTO: PRENGKI WIRANANDA / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan mendalami laporan dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung. Saat sekarang, penangannya masuk tahap klarifikasi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto menanggapi santai laporan tersebut. Dia mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh penyidik.

Basri memastikan, tidak ada jual beli kios Pasar Kolpajung. Sebab, kios yang ada di pasar terbesar di Pamekasan itu tidak boleh diperjual belikan.

Larangan jual beli kios itu diatur dalam Perda Pamekasan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Kios pasar itu bukan hak milik, hanya pemanfaatan. Jadi, mana bisa diperjual belikan,” kata mantan Kadishub Pamekasan itu.

BACA JUGA :  Ditangkap Lantaran Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan di Pamekasan Terancam Kurungan 9 Tahun

Basri menyampaikan, jika memang ada dugaan jual beli kios, harus bisa dibuktikan. Pelapor harus bisa menunjukkan bukti otentik terkait jual beli tersebut.

“Namanya jual beli, harus ada bukti otentiknya dong.. Ya, misal kwitansi atau bukti lainnya yang menunjukkan adanya jual beli,” katanya.

Jika tidak bisa menunjukkan bukti otentik, maka diharapkan tidak menghakimi bahwa terjadi jual beli kios. Sebab, jual beli itu tidak diatur dalam regulasi yang berlaku.

Basri menyampaikan, jika ada pemindahtanganan dari pemilik hak pakai kios ke orang lain tanpa izin, kemungkinan bisa terjadi. Tetapi, tindakan tersebut di luar kebijakan pemerintah.

BACA JUGA :  Hasil Penghitungan Pemkab Pamekasan: Petani Rugi Jika Harga Tembakau Gunung di Bawah Rp 63 Ribu

Jika terbukti ada kios dipindahtangankan, akan ada sanksi yang dijatuhkan sesuai perda. Di antaranya, teguran hingga pencabutan hak pakai.

“Jadi, tidak ada jual beli kios itu. Jangan-jangan, ketika ditelusuri, hanya katanya ke katanya,” kata mantan Kepala Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Pamekasan itu.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung. Polisi menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi. (pen)

Berita Terkait

Ruang Tunggu Tidak Layak, Pasien Dokter Spesialis di Pamekasan Terpaksa Tidur di Amperan
Aktivis Minta KKP Juga Investigasi SHM Pantai Desa Ambat Pamekasan
IAIN Madura Launching PMB Tahun 2025, Buka 7 Jalur Pendaftaran
Ketua Dewan sebut Perputaran Uang di Pamekasan Selama 2024 Hampir Setara dengan Total APBD
BRI Pamekasan Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Forkopimda Pamekasan Tinjau Dapur Sehat SPPG, Ketua Dewan Pastikan Program MBG Aman dan Lancar
Polres Pamekasan Grebek Judi Sabung Ayam di Desa Somalang, Kades Minta 18 Orang yang Diamankan Ditindak Tegas
Dukung Asta-Cita Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPRD Pamekasan Ikut Tanam Jagung Wujudkan Swasembada Pangan

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:06 WIB

Ruang Tunggu Tidak Layak, Pasien Dokter Spesialis di Pamekasan Terpaksa Tidur di Amperan

Jumat, 24 Januari 2025 - 13:46 WIB

Aktivis Minta KKP Juga Investigasi SHM Pantai Desa Ambat Pamekasan

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:21 WIB

IAIN Madura Launching PMB Tahun 2025, Buka 7 Jalur Pendaftaran

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:53 WIB

Ketua Dewan sebut Perputaran Uang di Pamekasan Selama 2024 Hampir Setara dengan Total APBD

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:33 WIB

BRI Pamekasan Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Berita Terbaru