Ditangkap Lantaran Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan di Pamekasan Terancam Kurungan 9 Tahun

Avatar

- Wartawan

Kamis, 1 Februari 2024 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERTUNDUK LEMAS: VR saat digelandang petugas di Gedung Bhayangkara, Mapolres Pamekasan.

TERTUNDUK LEMAS: VR saat digelandang petugas di Gedung Bhayangkara, Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Oknum wartawan media online di Pamekasan harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, oknum berinisial VM itu diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Somalang, Kecamatan Pakong, Muhlis. VM mengaku memiliki data temuan pengerjaan proyek pengaspalan yang disebut asal asalan. VM tertangkap basah di Kafe Kasmaran saat diduga melakukan pemerasan terhadap Muhlis. Kapolre Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, aksi dugaan pemerasan itu bermula sejak Desember 2023. Tersangka VM menakut-nakuti dengan cara mau membuka rahasia berupa adanya temuan berupa foto proyek pengaspalan pekerjaan di Desa Somalang. Namun, karena tak kunjung mendapatkan respons dari Muhlis, tersangka menghubungi saksi Edy dengan cara menelfon dan memberitahukan bahwa dirinya memiliki temuan proyek pengaspalan itu.
BACA JUGA :  Akhirnya, Bupati Mas Tamam "Serahkan" Kursi Sekda Pada Masrukin
VM mengancam akan diberitakan jika tidak mendapat respons dari kepala desa. Setelah itu, saksi Edy menyampaikan ke kades Somalang. Lalu, Kades tersebut menelpon tersangka dan mempertanyakan hal yang dipermasalahan olehnya. “Tersangka mengaku bahwa ada pekerjaan proyek pengaspalan yang tidak benar, kemudian tersangka meminta sejumlah uang akan tetapi tidak menyebutkan jumlah nominal,” Kata AKBP Dani. Kemudian, pada tanggal 31 Januari 2024, Kades Somalang Muhlis bertemu dengan tersangka di Kafe Kasmaran. Tepatnya, di Jalan Jokotole untuk menyerahkan sejumlah uang yang diminta. “Waktu itu Kepala Desa Somalang menyerahkan uang sejumlah Rp 4 juta kepada tersangka tetapi oleh tersangka hanya diambil sebesar Rp 3 juta saja,” terangnya.
BACA JUGA :  Polri Turunkan Tim Panjinak Bom Amankan Kampanye Akbar Paslon AMIN di Pamekasan
Setelah uang tersebut diterima oleh tersangka, Tim Oprasional Sat Reskrim Polres Pamekasan yang saat itu sudah berada di TKP melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Atas pengaduan dari kepala Desa Somalang, Satreskrim langsung melakukan tangkap tangan terhadap tersangka dan dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terangnya Akibat perbuatannya, VM dijerat pasal 368 ayat (1) subsider pasal 369 ayat (1) KUHP dengan amancaman hukuman paling lama 9 tahun. (ibl/diend)

Berita Terkait

P2PTM Dinas Kesehatan Pamekasan Gelar Demonstrasi Sikat Gigi Bersama Ribuan Siswa
Fantastis! Anggaran Pembelian Pulsa Tim Pendamping Keluarga Pamekasan Hampir Rp 2 Miliar
Kerja Cepat, 8 Fraksi DPRD Pamekasan Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk
Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas
Gelar PKKMB, UIM Kenalkan Nilai-nilai Lima Menara Ilmu Kepada Ratusan Mahasiswa Baru
Ribuan Kader Muslimat NU Pamekasan Banjiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Asy-Syafiiyah Batumarmar
Di Hadapan Mahasiswa Baru Prodi HES, Alumni IAIN Madura ini Paparkan Tantangan Organisasi Sosial
Peduli Sesama, YBM dan PIKK PLN UP3 Madura Obati 85 Warga Pamekasan Secara Gratis

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 12:19 WIB

P2PTM Dinas Kesehatan Pamekasan Gelar Demonstrasi Sikat Gigi Bersama Ribuan Siswa

Rabu, 11 September 2024 - 14:41 WIB

Fantastis! Anggaran Pembelian Pulsa Tim Pendamping Keluarga Pamekasan Hampir Rp 2 Miliar

Selasa, 10 September 2024 - 15:46 WIB

Kerja Cepat, 8 Fraksi DPRD Pamekasan Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk

Selasa, 10 September 2024 - 10:15 WIB

Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas

Selasa, 10 September 2024 - 09:55 WIB

Gelar PKKMB, UIM Kenalkan Nilai-nilai Lima Menara Ilmu Kepada Ratusan Mahasiswa Baru

Berita Terbaru