Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kepala Desa Laden Melawan

Avatar

- Wartawan

Senin, 22 Juli 2024 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasehat hukum mantan kepala Desa Laden, Fathorrahman menunjukkan salinan dokumen pengaduan yang dikirim ke Kejagung RI. (FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Tim penasehat hukum mantan kepala Desa Laden, Fathorrahman menunjukkan salinan dokumen pengaduan yang dikirim ke Kejagung RI. (FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kejari Pamekasan menetapkan mantan Kepala Desa Laden periode 2013-2019, Fathorahman sebagai tersangka korupsi, Kamis (11/7/2024).

Penetapan tersangka itu mendapatkan perlawanan. Fathorrahman melaporkan Kejari Pamekasan ke Kejagung RI lantaran penetapan tersangka yang dilakukan korpa adhyaksa itu dinilai bermasalah.

Fathorrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembangunan toko yang di kelola Bumdes Semeru Desa Laden.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pamekasan, terdapat kerugian negara senilai Rp 105.198.320.000. Namun, kerugian negara itu sudah dikembalikan.

Supriyono selaku penasehat hukum Fathorrahman menyampaikan, Kejari Pamekasan mengabaikan instruksi Kejagung RI dalam penetapan tersangka kliennya itu.

BACA JUGA :  Kejati Jatim Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Wamira Mart ke Kejari Pamekasan, Akankah Ada Tersangka?  

Sebab, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin sudah menghimbau agar kasus yang berkaitan dengan kepala desa diselesaikan secara administratif. Yakni, lebih kepada pengembalian uang dari pada diproses hukum.

“Pertimbangannya, karena kepala desa dianggap tidak tahu menahu masalah proyek, kemudian karena biaya proses hukum mahal di atas Rp 100 juta,” katanya.

Supriyono mengatakan, pada tanggal 18 Maret 2024 kerugian negara tersebut sudah dikembalikan oleh Fathorahman selaku mantan kepala Desa Laden.

Ironisnya, meskipun kerugian negara dikembalikan sebelum jatuh tempo, namun Fathorahman masih ditetapkan sebagi tersangka.

BACA JUGA :  Dalami Dugaan Korupsi Wamira Mart, Kejari Pamekasan Kumpulkan Data dan Keterangan

“Kejari Pamekasan lalai terhadap himbauan Jaksa Agung, meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, tetap menetapkan tersangka,” katanya.

Dengan demikian, pihak Fathorrahman melaporkan kejadian tersebut kepada Jaksa Agung. Laporan itu dilayangkan secara tertulis.

Sementara, jurnalis KLIKMADURA berusaha menghubungi Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Pamekasan, Ginung Pratidina. Namun, tidak ada tanggapan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB