Dokter Maksimal Buka Praktik di Tiga Tempat, Jika Melanggar SIP Bisa Dicabut

Avatar

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah mengatur pola kerja dokter agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya, dengan membatasi tempat praktik.

Pembatasan tempat praktik itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa, SIP dokter atau dokter gigi diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik, baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan.

Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin mengatakan, aturan dari pemerintah pusat sangat jelas dan tegas bahwa dokter hanya boleh buka praktik di tiga tempat.

Baca juga :  Jumat Berkah, Polsek Larangan Santuni Janda Tua

Aturan tersebut secara massif disosialisasikan kepada para dokter. Bahkan, Dinkes Pamekasan bekerja sama dengan organisasi profesi untuk menyampaikan aturan tersebut.

Menurut Saifuddin, salah satu syarat yang harus dilengkapi dokter saat mengurus surat izin praktik (SIP) adalah harus menyertakan surat tanda register (STR).

Sebelumnya, STR itu dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebanyak tiga lembar. Namun, saat sekarang STR berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, kontrol terhadap praktik dokter itu dilakukan lebih maksimal oleh Dinkes Pamekasan dengan menggandeng organisasi profesi dokter.

“Kami sosialisi melalui organisasi profesi dokter dan faskes agar dokter bekerja secara profesional sesuai perundang-undangan,” katanya.

Baca juga :  Pagar Laut Ratusan Meter Ditemukan di Pamekasan, Diduga Ulah PT. Budiono Madura Bangun Persada

Dokter Saifuddin menyampaikan, jika dokter menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan dijatuhkan. Kemudian, akan diminta untuk tidak melanjutkan praktik yang tidak sesuai aturan itu.

“Sanksinya bisa pencabutan SIP. Tapi, biasanya tidak sampai pencabutan SIP, ketika ditegur sudah pasti tidak melanjutkan praktik yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Sejauh ini, Dinkes Pamekasan belum pernah mencabut SIP dokter. Sebab, semua dokter yang bertugas di Pamekasan masih terpantau bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua IDI Pamekasan dr. Tri Susandhi mengatakan, saat sekarang fungsi IDI hanya sebatas anggota visitasi fasilitas kesehatan (faskes).

Baca juga :  Kuota Pupuk Bersubsidi di Pamekasan Turun 50 Persen

Visitasi tersebut untuk memastikan tidak ada klinik yang memberi ruang kepada dokter membuka praktik lebih dari tiga tempat. “IDI sudah tidak lagi berwenang mengeluarkan rekomendasi pengurusan SIP dokter,” katanya.

“Kalau ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dokter, IDI hanya bisa menegur sebagai teman sejawat, terkait pemberian sanksi, sudah ranahnya Dinkes Pamekasan,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh Nasional, PLN UP3 Madura Gelar Cek Kesehatan Gratis
Puskesmas Larangan Badung Gencarkan CKG, Tekan Penyebaran TBC hingga Tingkat Keluarga
Pengusaha Tembakau Berjuang Naik Kelas, Dorong SKM Golongan III dan KEK Tembakau
Aksi Nyata Jaga Pesisir, Perhutani dan Nelayan Tanam Mangrove hingga Tebar Bibit Bandeng
BTS Klik Madura Sambangi SMKN 3 Pamekasan, Cetak Siswa Melek Media dan Percaya Diri
BTS Disambut Antusias di SMKN 1 Pasean, Kepala Sekolah: Siswa Harus Bijak Kelola Informasi
Puluhan Siswa SMKN 2 Pamekasan Asah Skill Broadcasting hingga Jurnalistik
Perkuat Karakter Religius Siswa, SMPN 1 Pamekasan Dirikan Pesantren Nurul Aziz di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:07 WIB

Peringati Hari Buruh Nasional, PLN UP3 Madura Gelar Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 30 April 2026 - 07:22 WIB

Puskesmas Larangan Badung Gencarkan CKG, Tekan Penyebaran TBC hingga Tingkat Keluarga

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

Pengusaha Tembakau Berjuang Naik Kelas, Dorong SKM Golongan III dan KEK Tembakau

Rabu, 29 April 2026 - 08:41 WIB

Aksi Nyata Jaga Pesisir, Perhutani dan Nelayan Tanam Mangrove hingga Tebar Bibit Bandeng

Rabu, 29 April 2026 - 01:54 WIB

BTS Klik Madura Sambangi SMKN 3 Pamekasan, Cetak Siswa Melek Media dan Percaya Diri

Berita Terbaru

Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim sekaligus Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah

Opini

MH Said Abdullah Sang Mentor Sejati

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:35 WIB

Opini

Membaca Arah, Mengeja Sejarah

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:58 WIB