Dokter Maksimal Buka Praktik di Tiga Tempat, Jika Melanggar SIP Bisa Dicabut

Avatar

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah mengatur pola kerja dokter agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya, dengan membatasi tempat praktik.

Pembatasan tempat praktik itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa, SIP dokter atau dokter gigi diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik, baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan.

Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin mengatakan, aturan dari pemerintah pusat sangat jelas dan tegas bahwa dokter hanya boleh buka praktik di tiga tempat.

Baca juga :  Hadiri Satu Dekade Paguyuban Seni Kopi Lembah Arosbaya, Bunda Zaenab Berbaur dengan Masyarakat  

Aturan tersebut secara massif disosialisasikan kepada para dokter. Bahkan, Dinkes Pamekasan bekerja sama dengan organisasi profesi untuk menyampaikan aturan tersebut.

Menurut Saifuddin, salah satu syarat yang harus dilengkapi dokter saat mengurus surat izin praktik (SIP) adalah harus menyertakan surat tanda register (STR).

Sebelumnya, STR itu dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebanyak tiga lembar. Namun, saat sekarang STR berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, kontrol terhadap praktik dokter itu dilakukan lebih maksimal oleh Dinkes Pamekasan dengan menggandeng organisasi profesi dokter.

“Kami sosialisi melalui organisasi profesi dokter dan faskes agar dokter bekerja secara profesional sesuai perundang-undangan,” katanya.

Baca juga :  Kades Berharap Medco Energi Tuntaskan Ekploitasi Migas Blok Paus Biru di Pamekasan 

Dokter Saifuddin menyampaikan, jika dokter menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan dijatuhkan. Kemudian, akan diminta untuk tidak melanjutkan praktik yang tidak sesuai aturan itu.

“Sanksinya bisa pencabutan SIP. Tapi, biasanya tidak sampai pencabutan SIP, ketika ditegur sudah pasti tidak melanjutkan praktik yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Sejauh ini, Dinkes Pamekasan belum pernah mencabut SIP dokter. Sebab, semua dokter yang bertugas di Pamekasan masih terpantau bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua IDI Pamekasan dr. Tri Susandhi mengatakan, saat sekarang fungsi IDI hanya sebatas anggota visitasi fasilitas kesehatan (faskes).

Baca juga :  Pengemudi Diduga Mabuk, Mobil Avanza Ringsek Parah Usai Hantam Pohon dan Warung Bakso di Sumenep

Visitasi tersebut untuk memastikan tidak ada klinik yang memberi ruang kepada dokter membuka praktik lebih dari tiga tempat. “IDI sudah tidak lagi berwenang mengeluarkan rekomendasi pengurusan SIP dokter,” katanya.

“Kalau ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dokter, IDI hanya bisa menegur sebagai teman sejawat, terkait pemberian sanksi, sudah ranahnya Dinkes Pamekasan,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA
Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan
Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini
Didatangi KPK, Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan Pastikan Bukan Pemeriksaan Proyek
DKP Resmi Dilantik, Langsung Tancap Gas Agendakan Sowan Tokoh Agama di 13 Kecamatan
AJP Awali Raker dengan Aksi Lingkungan, Lepas Burung dan Tanam Ribuan Mangrove
Sidak Tempat Praktik dr. Tatik Sulistyowati, Dinkes Sebut Pelayanan Kurang Standar 
Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 10:12 WIB

Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA

Selasa, 14 April 2026 - 07:09 WIB

Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan

Selasa, 14 April 2026 - 06:44 WIB

Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini

Senin, 13 April 2026 - 12:13 WIB

DKP Resmi Dilantik, Langsung Tancap Gas Agendakan Sowan Tokoh Agama di 13 Kecamatan

Senin, 13 April 2026 - 10:54 WIB

AJP Awali Raker dengan Aksi Lingkungan, Lepas Burung dan Tanam Ribuan Mangrove

Berita Terbaru

Ketua DKP Pamekasan, Arief Wibisono menyerahkan lukisan kepada Wabup Pamekasan H. Sukriyanto usai pelantikan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Pamekasan

Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini

Selasa, 14 Apr 2026 - 06:44 WIB