PAMEKASAN, KLIKMADURA – DPRD Pamekasan berada di garda terdepan dalam membela kepentingan petani tembakau. Berbagai langkah strategis dilakukan. Salah satunya, membuat regulasi.
Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura. Regulasi itu mengatur tata niaga tembakau yang memihak pada kepentingan petani.
Ketua DPRD Pamekasan Halili mengatakan, perda tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap petani tembakau. Beberapa aturan strategis tercantum di dalamnya.
Di antaranya, aturan mengenai larangan masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan. Aturan tegas ini diambil untuk melindungi kualitas tembakau petani lokal Madura, khususnya Pamekasan agar tidak rusak.
Sebab, jika tembakau Madura dicampur dengan tembakau Jawa kualitasnya akan berubah. Kemudian, berpengaruh terhadap harga. “Dalam aturan yang kami buat sangat jelas dan tegas bahwa tembakau Jawa dilarang masuk,” katanya.
Halili menyampaikan, satu-satunya kabupaten di Madura yang punya perda tentang tembakau hanya Pamekasan. Itu menandakan bahwa pemerintah sangat berkomitmen dalam melindungi petani tembakau.
Meski diakui, perda tersebut masih pelu disempurnakan. Salah satunya, pasal yang mengatur tentang pengambilan sampel tembakau oleh pedagang.
“Dalam perda tidak diatur sampel yang diambil pedagang harus dibeli. Makanya, perlu adanya revisi yang menyatakan bahwa sampel itu harus dibeli,” kata politisi PPP itu.
Menurut Halili, dewan sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Jika ada aspirasi berkaitan dengan regulasi tembakau, dipersilahkan disampaikan.
Apirasi itu akan ditampung dan ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Harapannya, industri tembakau betul-betul menguntungkan bagi petani. “Kami sangat berkomitmen dalam memberikan perlindungan terhadap petani tembakau,” tandas mantan Ketua DPC PPP itu. (diend)