PAMEKASAN, klikmadura.id – Perang terhadap peredaran narkoba terus dikobarkan Polres Pamekasan. Upaya penindakan terus digencarkan. Hasilnya, 10 orang penyalahguna barang haram itu berhasil diamankan.
Para tersangka itu merupakan pengedar dan pemakai. Mereka terdiri dari dua tersangka perempuan dan delapan tersangka laki-laki.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan selama kurun waktu 2 bulan. Yakni, dari tanggal 1 Januari hingga 23 Februari 2023,
“Dari 10 orang tersangka tersebut, 8 tersangka sebagai pengedar dan 2 tersangka lainnya sebagai pengguna. Usianya mulai dari 19 tahun – 64 tahun,” terangnya dalam konfrensi pers Jumat (24/2/2023).
Sebanyak 9 tersangka diketahui lulusan SMA, sementara satu tersangka lainnya hanya tamatan SLTP. Dari para tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu sebanyak 2,29 gram, okerbaya sebanyak 60 butir dan Pil Inex sebanyak 2 butir.
Kapolres Satria Permana menyampaikan, penangkapan tersangka dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda. Di antaranya, penangkapan dilakukan di Pemukiman Jl. Trunojoyo No 91 Pamekasan, Terminal Ceguk dan tempat umum di salah satu desa di Kabupaten Sampang.
Kemudian, di Jalan Raya Batu Bintang, Jalan Raya Jungcancang dan Raya Nyalabuh Laok. Lalu, ada yang ditangkap di hotel dan rumah kost. (iqbl/diend)