Dugaan Pengrusakan Mangrove di Pamekasan Diadukan ke Penegak Hukum Lingkungan Hidup

Avatar

- Wartawan

Kamis, 1 Februari 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Daerah FK3I Jawa Timur Matiyas Catur Wibowo (pakai topi) menyerahkan berkas pengaduan ke BPPLHK Surabaya.

Koordinator Daerah FK3I Jawa Timur Matiyas Catur Wibowo (pakai topi) menyerahkan berkas pengaduan ke BPPLHK Surabaya.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dugaan pengrusakan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat sorotan dari aktivis lingkungan. Persoalan tersebut bahkan diseret ke ranah hukum. Terbukti, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Timur mengadukan pengrusakan mangrove itu ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Surabaya. Koordinator Daerah FK3I Jawa Timur Matiyas Catur Wibowo mengatakan, pengaduan itu dilayangkan ke sejumlah instansi. Selain ditujukan kepada penegak hukum, juga dilayangkan kepada Bupati Pamekasan. Kemudian, pengaduan itu juga dilayangkan ke sejumlah instansi terkait. Di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, DLH Pamekasan dan instansi lainnya.
BACA JUGA :  Dinilai Gagal, Aktivis Tuntut Tiga Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Sumenep Dicopot
Menurut Matiyas, pengrusakan lahan mangrove tersebut masuk pada kejahatan lingkungan. Sebab, tanaman mangrove banyak memiliki manfaat terhadap kehidupan manusia. Bahkan, di dalamnya juga ada ekosistem yang sangat penting dilindungi. Dengan demikian, jika mangrove itu dirusak, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan. “Pengrusakan mangrove ini bagian dari kejahatan lingkungan yang memang harus kita perangi,” katanya saat diwawancara Klik Madura. Matiyas berharap, semua lembaga atau intansi yang menerima pengaduan tersebut segera bergerak. Harapannya, aktivitas pengrusakan mangrove itu bukan hanya dihentikan sementara. Tapi, dihentikan secara permanen.
BACA JUGA :  Kendaraan Listrik Tumbuh Pesat, PLN UP3 Pamekasan Siapkan Stasiun Pengisian Daya
Matiyas juga mempertanyakan berkaitan dengan kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) lahan mangrove itu. Sebab, berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa ahli hukum, wilayah sempadan sungai dan pantai tidak diperbolehkan dimiliki perorangan. Dengan demikian, instansi terkait juga diminta menelusuri penerbitan SHM lahan mangrove atas nama perorangan tersebut. “Kami mendesak instansi-instansi untuk menindak dugaan pengrusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Membanggakan, Mahasiswa UIM Sabet Juara 1 Ajang Pagar Nusa Championship 2024
P2PTM Dinas Kesehatan Pamekasan Gelar Demonstrasi Sikat Gigi Bersama Ribuan Siswa
Fantastis! Anggaran Pembelian Pulsa Tim Pendamping Keluarga Pamekasan Hampir Rp 2 Miliar
Kerja Cepat, 8 Fraksi DPRD Pamekasan Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk
Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas
Gelar PKKMB, UIM Kenalkan Nilai-nilai Lima Menara Ilmu Kepada Ratusan Mahasiswa Baru
Ribuan Kader Muslimat NU Pamekasan Banjiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Asy-Syafiiyah Batumarmar
Di Hadapan Mahasiswa Baru Prodi HES, Alumni IAIN Madura ini Paparkan Tantangan Organisasi Sosial

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 18:40 WIB

Membanggakan, Mahasiswa UIM Sabet Juara 1 Ajang Pagar Nusa Championship 2024

Kamis, 12 September 2024 - 12:19 WIB

P2PTM Dinas Kesehatan Pamekasan Gelar Demonstrasi Sikat Gigi Bersama Ribuan Siswa

Selasa, 10 September 2024 - 15:46 WIB

Kerja Cepat, 8 Fraksi DPRD Pamekasan Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk

Selasa, 10 September 2024 - 10:15 WIB

Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas

Selasa, 10 September 2024 - 09:55 WIB

Gelar PKKMB, UIM Kenalkan Nilai-nilai Lima Menara Ilmu Kepada Ratusan Mahasiswa Baru

Berita Terbaru