Edarkan Narkoba, Anak Usia 17 Tahun Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan enam pengedar narkoba. Satu di antaranya, masih berusia 17 tahun.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan, dari enam orang yang ditangkap, ada yang masih berusia 17 tahun berinisial A. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Brawijaya. “Dari tangan tersangka ini, berhasil BB sabu seberat 0,25 gram,” terangnya.

Sementara lima tersangka lainnya, masing-masing berinisial MH, 49 dan MR, 29. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu dengan barang bukti sabu seberat 0,14 gram.

Baca juga :  Cegah Pelanggaran Etika Anggota Polri, Polres Pamekasan Gelar Sosialisasi Peraturan Disiplin Kepolisian

Kemudian, tersangmka lainnya yakni, SYW, 38. Dia berhasil ditangkap di dalam rumah, tepatnya di Desa Branta Pesisi, Kecamatan Tlanakan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni sabu seberat 0,35 gram.

Tersangka lainnya yakni, FH, 31, dan RJ, 41. Mereka ditangkap di salah satu homestay.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni sabu seberat 0,46 gram.

“Enam orang tersangka berhasil diamankan di beberapa tempat dan semuanya adalah pengedar. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 1- 16 Maret 2023 dengan total barang bukti seberat 1,47 gram sabu.” terangnya.

Baca juga :  Tajir! Harta Kekayaan Taufadi Cawabup Pamekasan yang Gugat Hasil Pilkada ke MK Tembus Rp 10 M

Kasat Narkoba AKP Junaidi Tirto Admojo menambahkan, narkoba yang dijual enam tersangka itu harganya beragam. Sesuai dengan klasifikasi kualitas. “Ada yang kualitas terbaik, sedang, dan jelek” ungkapnya

Akibag perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat pasal 114 (1) juncto 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (iqbl/diend)

Berita Terkait

PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury
Gagal Dibangun Tahun Lalu, Pemkab Pamekasan Kembali Rencanakan Bangun Belasan Saluran Drainase 
Warga Pamekasan Jadi Korban Travel Bodong, Rugi Rp47,5 Juta
Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter
Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar
Puluhan Siswa di Desa Sana Daja Terdampak Longsor, Menuju Sekolah Harus Tempuh Jalan Hingga 6 Kilometer
Ketua DPRD Pamekasan Tinjau Longsor Sana Daja, Beri Bantuan Warga Terdampak

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:13 WIB

PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:45 WIB

Gagal Dibangun Tahun Lalu, Pemkab Pamekasan Kembali Rencanakan Bangun Belasan Saluran Drainase 

Senin, 19 Januari 2026 - 13:27 WIB

Warga Pamekasan Jadi Korban Travel Bodong, Rugi Rp47,5 Juta

Senin, 19 Januari 2026 - 07:42 WIB

Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:17 WIB

Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar

Berita Terbaru

Opini

Demokrasi Berkembang Biak dalam Asbak

Jumat, 23 Jan 2026 - 02:15 WIB

Pemred Klik Madura, Prengki Wirananda menyerahkan kaus kepada Manajer Digital Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan. (KLIKMADURA)

Daerah

Sambut HUT ke-3, Kru Klik Madura Kunjungi Tribun Jogja

Kamis, 22 Jan 2026 - 14:35 WIB