Edarkan Narkoba, Anak Usia 17 Tahun Ditangkap Polisi

Avatar

- Wartawan

Jumat, 17 Maret 2023 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana memimpin konfrensi pers Jumat (17/3).

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana memimpin konfrensi pers Jumat (17/3).

PAMEKASAN, klikmadura.id – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan enam pengedar narkoba. Satu di antaranya, masih berusia 17 tahun. Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan, dari enam orang yang ditangkap, ada yang masih berusia 17 tahun berinisial A. Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Brawijaya. “Dari tangan tersangka ini, berhasil BB sabu seberat 0,25 gram,” terangnya. Sementara lima tersangka lainnya, masing-masing berinisial MH, 49 dan MR, 29. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu dengan barang bukti sabu seberat 0,14 gram.
BACA JUGA :  Tersangka Kasus Narkoba Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara
Kemudian, tersangmka lainnya yakni, SYW, 38. Dia berhasil ditangkap di dalam rumah, tepatnya di Desa Branta Pesisi, Kecamatan Tlanakan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni sabu seberat 0,35 gram. Tersangka lainnya yakni, FH, 31, dan RJ, 41. Mereka ditangkap di salah satu homestay. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni sabu seberat 0,46 gram. “Enam orang tersangka berhasil diamankan di beberapa tempat dan semuanya adalah pengedar. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu 1- 16 Maret 2023 dengan total barang bukti seberat 1,47 gram sabu.” terangnya.
BACA JUGA :  Balap Liar Pakai Knalpot Brong Resahkan Warga, Polres Pamekasan Ngaku Sering Kecolongan
Kasat Narkoba AKP Junaidi Tirto Admojo menambahkan, narkoba yang dijual enam tersangka itu harganya beragam. Sesuai dengan klasifikasi kualitas. “Ada yang kualitas terbaik, sedang, dan jelek” ungkapnya Akibag perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat pasal 114 (1) juncto 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup. (iqbl/diend)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB