Eks Anggota DPRD Pamekasan Zamachsyari Diduga Kuasai Uang Proyek Fiktif Meski Bukan Pengurus Pokmas

Avatar

- Wartawan

Sabtu, 9 November 2024 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsari (pakai rompi tahanan) saat digelandang dari Kantor Kejari Pamekasan ke Rutan Klas II-A Pamekasan.

Mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsari (pakai rompi tahanan) saat digelandang dari Kantor Kejari Pamekasan ke Rutan Klas II-A Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsyari sebagai tersangka menarik diikuti.

Politisi PPP itu diduga menguasai penuh uang proyek padahal bukan pengurus kelompok masyarakat (pokmas) selaku penerima dana hibah dari Pemprov Jatim.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Zamachsyari sebagai tersangka.

Dia diduga menguasai penuh uang proyek dari dua pokmas yang menerima dana hibah pada tahun anggaran 2022. Padahal, Zamachsyari bukan bagian dari pengurus Pokmas Matahari Terbit maupun Pokmas Senja Utama.

Hasil pemeriksaan awal, dua pokmas penerima dana hibah untuk proyek pelengsengan itu dengan mudah bisa dikendalikan oleh Zamachsyari. Sebab,  pengurusnya merupakan famili politisi partai kakbah itu.

BACA JUGA :  Terungkap! Zamachsyari Setor LPj Proyek Drainase Padahal Dapat Hibah Pelengsengan

“Tersangka (Zamachsyari) bukan bagian dari pengurus pokmas, tetapi dana hibah itu diduga dikuasai oleh tersangka,” katanya saat diwawancara Klik Madura.

Pria asal Bojonegero itu menyampaikan, dalam rangka menuntaskan kasus tersebut, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan. Dalam waktu dekat, 15 orang saksi akan diperiksa secara maraton.

Termasuk, nama-nama yang terdaftar sebagai pengurus dan anggota Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama itu.

Belum dapat dipastikan apakah akan ada tersangka baru atau berhenti di Zamachsyari. Kepastian itu akan diketahui setelah pemeriksaan terhadap semua saksi tuntas.

BACA JUGA :  Kejati Jatim Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Wamira Mart ke Kejari Pamekasan, Akankah Ada Tersangka?  

Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsyari ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim oleh Kejari Pamekasan pada Selasa, (29/10/2024).

Dana hibah yang dimaksud yakni, dana proyek pelengsengan yang diberikan Pemprov Jatim kepada Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama. Masing-masing mendapat anggaran Rp 175 juta.

Namun, dana hibah itu diduga digelapkan. Proyek pelengsengan yang semestinya dikerjakan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan justru tidak dikerjakan.

Zamachsyari diduga menyetor laporan pertanggung jawaban (LPj) untuk proyek drainase atau saluran air. Sementara, proyek yang diterima adalah pekerjaan pelengsengan. (pen)

Berita Terkait

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji
Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil
PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar
IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan
Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi
Siap Taklukkan Era Digital, Puluhan Siswa Dalami Ilmu Broadcasting di SMPN 1 Larangan
KURIRBAIK.ID Resmi Beroperasi, Siap Layani Kebutuhan Anak Muda hingga Emak-emak di Pamekasan
Mengharukan! Puluhan Santri SDIT Multazam Pamekasan Diwisuda Alquran Metode Ummi

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:32 WIB

Semarakkan Ramadan, PLN UP3 Madura Santuni Anak Yatim dan Guru Ngaji

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:52 WIB

Semarakkan Bulan Suci Ramadan, IWO Pamekasan Bagikan 500 Takjil

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:40 WIB

PLN UP3 Madura Siaga di Bulan Ramadan, Rabas Jaringan Malam Hari Agar Ibadah Masyarakat Lancar

Senin, 24 Februari 2025 - 10:29 WIB

IWO Pamekasan Bakal Bagikan 500 Takjil di Bulan Ramadan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:49 WIB

Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

Berita Terbaru

Opini

Komunikasi Partisipatif Tata Kelola Kota Pamekasan

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:08 WIB