Eks Anggota DPRD Pamekasan Zamachsyari Diduga Kuasai Uang Proyek Fiktif Meski Bukan Pengurus Pokmas

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsyari sebagai tersangka menarik diikuti.

Politisi PPP itu diduga menguasai penuh uang proyek padahal bukan pengurus kelompok masyarakat (pokmas) selaku penerima dana hibah dari Pemprov Jatim.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip mengatakan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Zamachsyari sebagai tersangka.

Dia diduga menguasai penuh uang proyek dari dua pokmas yang menerima dana hibah pada tahun anggaran 2022. Padahal, Zamachsyari bukan bagian dari pengurus Pokmas Matahari Terbit maupun Pokmas Senja Utama.

Baca juga :  Proyek KIHT Senilai Rp 3,1 M Diduga Dikorupsi, Kejari Pamekasan Periksa Kadisperindag dan Direktur CV

Hasil pemeriksaan awal, dua pokmas penerima dana hibah untuk proyek pelengsengan itu dengan mudah bisa dikendalikan oleh Zamachsyari. Sebab,  pengurusnya merupakan famili politisi partai kakbah itu.

“Tersangka (Zamachsyari) bukan bagian dari pengurus pokmas, tetapi dana hibah itu diduga dikuasai oleh tersangka,” katanya saat diwawancara Klik Madura.

Pria asal Bojonegero itu menyampaikan, dalam rangka menuntaskan kasus tersebut, pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus dilakukan. Dalam waktu dekat, 15 orang saksi akan diperiksa secara maraton.

Termasuk, nama-nama yang terdaftar sebagai pengurus dan anggota Pokmas Matahari Terbit dan Pokmas Senja Utama itu.

Baca juga :  Bentangkan Kaus Bergambar Prabowo Saat Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Karyawan Haji Her Diperiksa Bawaslu

Belum dapat dipastikan apakah akan ada tersangka baru atau berhenti di Zamachsyari. Kepastian itu akan diketahui setelah pemeriksaan terhadap semua saksi tuntas.

Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Pamekasan Zamachsyari ditetapkan tersangka korupsi dana hibah Pemprov Jatim oleh Kejari Pamekasan pada Selasa, (29/10/2024).

Dana hibah yang dimaksud yakni, dana proyek pelengsengan yang diberikan Pemprov Jatim kepada Pokmas Matahari Terbit dan Senja Utama. Masing-masing mendapat anggaran Rp 175 juta.

Namun, dana hibah itu diduga digelapkan. Proyek pelengsengan yang semestinya dikerjakan di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan justru tidak dikerjakan.

Baca juga :  Dua Tokoh Beri Kesaksian Meringankan Bagi Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan

Zamachsyari diduga menyetor laporan pertanggung jawaban (LPj) untuk proyek drainase atau saluran air. Sementara, proyek yang diterima adalah pekerjaan pelengsengan. (pen)

Berita Terkait

Siswa-siswi SDI Al-Munawwarah Pamekasan Antusias Ikuti Manasik Haji
Jamsostek Nelayan Pamekasan Hanya Berlaku Enam Bulan, Dinas Perikanan Usulkan Pakai DBHCHT
Sadis! Pria Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Harta Kekayaan Sekretaris Bakorwil Pamekasan Jadi Sorotan, Lebih Tajir dari Kaban
Kusuma Hospital Dinilai Minim Empati, Keluarga Korban Datangi Dinkes Pamekasan
Belanja Daerah Baru 63 Persen, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Pemkab Bisa Ditegur Menkeu
Pemkab Pamekasan Siapkan Dua Opsi Penyelesaian Kasus Sengketa Lahan SDN Tamberu 2
Gelar Haul Ronggosukowati, Bupati Kholilurrahman Ajak Teladani Semangat Kepemimpinan Sang Raja

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 07:16 WIB

Siswa-siswi SDI Al-Munawwarah Pamekasan Antusias Ikuti Manasik Haji

Jumat, 7 November 2025 - 01:59 WIB

Jamsostek Nelayan Pamekasan Hanya Berlaku Enam Bulan, Dinas Perikanan Usulkan Pakai DBHCHT

Kamis, 6 November 2025 - 15:04 WIB

Sadis! Pria Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 6 November 2025 - 07:05 WIB

Kusuma Hospital Dinilai Minim Empati, Keluarga Korban Datangi Dinkes Pamekasan

Selasa, 4 November 2025 - 07:56 WIB

Belanja Daerah Baru 63 Persen, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Pemkab Bisa Ditegur Menkeu

Berita Terbaru